Selasa, 16 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Awal Mula Terbongkarnya Aksi Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Disuntik 15 Kali

Polisi ungkap awal mula terbongkarnya aksi bejat Priguna Anugerah, dokter residen yang diduga rudapaksa anak pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Nina Yuniar
Kolase Tribunnews
DOKTER RUDAPAKSA ANAK - Tampang Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, saat ditampilkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025). Priguna terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Padjadjaran yang sedang menjalankan Program Studi Spesialis (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual pada 18 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

Priguna adalah mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Hendra, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

Modus tersangka yakni berkedok pengecekan darah terhadap korban.

Baca juga: Sosok Priguna Anugerah Dokter PPDS Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."

"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang sempat disuntikan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ungkap Hendra.

Kronologi

Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.

Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.

Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.

Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

Baca juga: Miris, Ayah Korban Pelecehan Dokter Residen di RSHS Bandung Meninggal Dunia

Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

Dilarang Praktik

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim saat dihubungi, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

Priguna pun telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu Fakultas Kedokteran (FK) Unpad.

Rachim menyebutkan, kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

"Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka," tutur Rachim.

Rachim juga memastikan Priguna bukan pegawai RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

"Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi," tegasnya.

Terkait proses hukum, Rachim mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Polda Jabar juga sempat memasang garis polisi di TKP. 

"(Laporan) di Polda," ucap Rachim.

Selain itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan.

"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga," ungkap Rachim.

Sementara itu, Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi, mengungkapkan IDI Jabar juga akan membahas kasus dugaan rudapaksa oleh dokter residen ini di majelis etika kedokteran IDI Jabar.

Tetapi, tindak lanjut terhadap terduga pelaku masih menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan oleh kepolisian.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Pelecehan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Suntik Korban hingga 15 Kali

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan