Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Dipecat dari Polri, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ajukan Banding
Polda Jawa Tengah memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).
Merespons hal ini, kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.
Harir menyebut, kliennya menolak dipecat karena masih ingin menjadi anggota Polri.
"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Moh Harir di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025), dilansir Tribun Jateng.
Moh Harir tak sendiri, dirinya dibantu oleh tiga pengacara lainnya untuk membela Brigadir AK.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Harir membeberkan, alasan lainnya mengajukan banding ialah pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.
"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.
Dalam mengajukan banding, jelas Harir, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK.
"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.
Lebih lanjut, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir AK melakukan dugaan pembunuhan.
Baca juga: Polda Jateng Gelar Sidang Etik Brigadir AK, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Disanksi PTDH
Sebaliknya, ia menyatakan kasus dugaan pembunuhan ini masih perlu diuji.
Menurutnya, Brigadir AK belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengujian di pengadilan.
"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.
Meski begitu, Harir menyatakan pihaknya meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.
"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.
Brigadir AK yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.
Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela.
Di antaranya melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.
Pada waktu itu, Brigadir AK belum bercerai dengan istri sahnya.
Kemudian dari bulan November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir AK hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP hingga memiliki anak berinisial AN (korban pembunuhan).
Brigadir AK sebagai pelanggar diduga pula melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial AN yang perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jateng.
"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Edi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, Brigadir AK disebut melakukan perbuatan tercela karena telah menjalin hubungan pernikahan di luar resmi kedinasan terhadap wanita lain sehingga memiliki anak.
Kemudian, AK diduga melakukan tindakan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
Kasus ini masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kami putuskan Brigadir AK di-PTDH dan patsus selama 15 hari," ucap Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menyebut majelis sidang kode etik memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan apakah AK akan menerima keputusan tersebut atau sebaliknya.
"Hasil sidang PTDH, tapi Brigadir AK ingin pikir-pikir dulu untuk lakukan banding," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Respons Brigadir AK Polisi Tersangka Pembunuh Bayi Setelah Dipecat dari Polisi, Menolak.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.