Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Kata Polisi soal Korban Lain dari Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung

Polisi persilakan korban lain dari aksi bejat Priguna Anugerah Pratama, dokter residen Unpad pemerkosa keluarga pasien RSHS Bandung, untuk melapor.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews
DOKTER TERSANGKA RUDAPAKSA - Tampang Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, saat ditampilkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025). Priguna terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Padjadjaran yang sedang menjalankan Program Studi Spesialis (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual pada 18 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), masih menjadi sorotan publik.

Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

Priguna diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap wanita berinisial FH (21), anak pasien RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) dinihari lalu.

Terbaru, polisi mengungkapkan bahwa diduga FH bukanlah satu-satunya korban aksi bejat Priguna.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan pun mempersilakan bagi korban yang lain untuk melaporkan kasus mereka ke pihak kepolisian.

"Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya. Mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda. Kami terbuka," kata Hendra, Rabu (9/4/2025), dikutip dari YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan

"Yang di beberapa media sosial, yang menyampaikan secara terbuka di situ ternyata mungkin ada yang disampaikan tapi kami berikan kesempatan untuk melapor. Melaporkan ini kepada kami. Mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal, kita tunggu,"

"Ada kemungkinan (korban lain). Tetapi, kami akan tetap menunggu dari korban yang berikutnya," sambungnya.

Kronologi

Hendra menjelaskan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, Priguna yang memang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Baca juga: Hasil Visum Anak Pasien RSHS Bandung yang Dirudapaksa Dokter PPDS Unpad, Ada Sperma

Priguna bahkan meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ujar Hendra, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban pun mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Saat kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ungkap Hendra.

Baca juga: Sudah Berkeluarga, Dokter PPDS Unpad yang Lecehkan Anak Pasien RSHS Bandung, Punya Kelainan Seksual

Pada hari itu juga, keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

Hingga akhirnya, pada 25 Maret 2025, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darah

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan