Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Dokter PPDS Unpad Sempat Ajukan Permintaan Damai ke Korban, Tersangka Bersedia Tanggung Jawab
Kuasa hukum Priguna Anugerah mengaku sempat terjadi perjanjian damai antara tersangka dan korban. Namun penyelidikan kasus rudapaksa dilanjutkan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi yang berstatus tersangka kasus rudapaksa sempat melakukan upaya damai dengan korban.
Upaya damai dilakukan sebelum Priguna Anugerah ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (23/3/2025).
Hal tersebut diungkap kuasa hukumnya, Ferdy Rizky setelah penetapan tersangka.
Menurut Ferdy, kliennya telah meminta maaf ke keluarga korban terkait kasus rudapaksa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Pihak korban juga telah mencabut laporan, namun proses penyelidikan tetap dilanjutkan.
"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir."
"Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," ungkapnya.
Ia berjanji akan kooperatif mengawal kasus ini hingga putusan dari pengadilan.
"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka."
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.
Ferdy menambahkan tersangka akan bertanggung jawab atas tindakannya dan siap menerima segala konsekuensi hukum.
Baca juga: Wagub Jabar Tanggapi Kasus Pelecehan Dokter PPDS Unpad, Minta Korban Lain Berani Lapor
"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," sambungnya.
Dua Pasien Buat Laporan
Warga yang merasa pernah dilecehkan tersangka diminta untuk membuat laporan.
Penyidik tak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari satu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan ada kemungkinan jumlah korban lebih dari satu.
"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan."
"Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit," ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Komentar Dedi Mulyadi soal Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien: Seperti Jurig
Dua warga yang diduga menjadi korban pelecehan merupakan pasien rumah sakit.
Hasil pemeriksaan sementara, kasus pelecehan dilakukan pada waktu yang berbeda-beda.
"Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi," imbuhnya.
Ayah Korban Meninggal
Surawan mengatakan tersangka memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk berpura-pura melakukan transfusi darah.
Surawan menambahkan kondisi korban berangsur membaik, tetapi masih mengalami trauma.
Korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Kemenkes Tindaklanjuti Pencabutan STR Dokter PPDS Priguna Anugerah
Semua saudara korban perempuan dan sempat mendampingi ayah saat kritis di RSHS Bandung.
Namun, 10 hari setelah kasus rudapaksa, ayah korban dinyatakan meninggal.
Informasi tersebut dibagikan drg. Mirza melalui Instagram @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).
Ia mengaku mendapat pesan dari kakak korban yang menyatakan ayah meninggal pada Jumat (28/3/2025).
"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan dari kakak korban.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.