Selasa, 30 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Pengacara Dokter PPDS Priguna Bohong? Polda Jabar Pastikan Korban Rudapaksa Tak Pernah Cabut Laporan

Polda Jabar memastikan korban rudapaksa dokter PPDS, Priguna Anugerah, tidak pernah mencabut laporannya,

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER PPDS CABUL - Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Pada Kamis (10/4/2025), kuasa hukum Priguna mengatakan korban rudapaksa kliennya sempat mencabut laporan. Namun, pernyataan itu langsung dibantah pihak Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.com - Polda Jawa Barat membantah pernyataan kuasa hukum Priguna Anugerah yang mengatakan korban rudapaksa oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung tersebut, telah mencabut laporan.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, memastikan korban rudapaksa dokter Priguna, FA (21), tak pernah mencabut laporannya.

Surawan juga mengungkapkan tidak pernah ada perjanjian damai antara pelaku dan korban.

"Enggak ada (pencabutan laporan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya."

"Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada. Sebab ini adalah perbuatan berulang," tegas Surawan, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Lebih lanjut, Surawan bicara soal tersangka baru dalam kasus rudapaksa ini.

Baca juga: Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai

Ia mengatakan, hingga saat ini bukti-bukti yang telah dikantongi, belum menunjukkan adanya tersangka baru.

"Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar," jelas Surawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyebut korban rudapaksa kliennya sempat mencabut laporan ke polisi.

Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025, atau lima hari setelah rudapaksa terjadi.

"Pencabutan (laporan) itu terjadi 23 Maret 2025," ungkap Gumilang, Kamis (10/4/2025).

Selain mencabut laporan, imbuh Gilang, korban dan Priguna juga sempat menandatangani surat perjanjian damai.

Menurutnya, kesepakatan damai itu dibuat sebelum korban mencabut laporannya ke polisi atau ketika Priguna belum ditangkap.

"Kejadian (perjanjian damai) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," imbuh dia.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Priguna yang lain, Ferdy Rizky, menyebut kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lewat Ferdy, Priguna menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta masyarakat Indonesia.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini."

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," urai dia dalam kesempatan yang sama.

Kronologi Priguna Rudapaksa Korban

Kasus rudapaksa yang dialami anak pasien bernama FA, bermula saat korban menemani sang ayah yang sedang sakit di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Jawa Barat, pada 18 Maret 2025.

Awalnya, korban yang tengah berada di IGD RSHS menunggu sang ayah, diajak Priguna ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.

Priguna beralasan ayah korban harus melakukan transfusi darah karena kondisinya. Untuk itu, Priguna menyebut korban harus menjalani pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Saat akan menuju Gedung MCHC lantai 7 RSHS, korban dilarang mengajak adiknya ikut serta.

"Tersangka ini meminta korban FA untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gdung MCHC lantai 7 RSHS," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).

Saat tiba di Gedung MCHC, Priguna meminta korban mengganti pakaiannya dengan baju operasi hijau.

Priguna juga meminta korban melepaskan celananya.

Setelah itu, lanjut Hendra, Priguna memasukkan jarum ke tangan kanan dan kiri korban sebanyak 15 kali.

Pelaku menghubungkan jarum itu ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening melalui selang infus.

Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."

"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," jelas Hendra.

Saat terbangun, korban diminta mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD.

Korban menyadari ada kejanggalan setelah ia menyadari tak sadarkan diri selama tiga jam.

Ia juga merasa aneh, sebab merasa perih di bagian tertentu ketika buang air kecil.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 4.00 WIB."

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," urai Hendra.

Pihak korban pun melapor ke polisi dan Priguna diamankan, lalu ditahan sejak 23 Maret 2025.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua infus full set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Muhamad Nandri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan