Minggu, 21 September 2025

Pemuda Pukuli Teman Kencan 16 Tahun di Pontianak, Ogah Bayar Rp250 Ribu usai Dilayani

Seorang pemuda berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16

Editor: Endra Kurniawan
TribunPontianak.co.id/Istimewa
PUKULI TEMAN KENCAN - Tersangka persetubuhan dan penganiayaan anak dibawah umur yang diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Kejadian tersebut terjadi pada 27 Maret 2025 lalu, dan saat ini H telah ditangkap Satreskrim Polresta. 

TRIBUNNEWS.COM, Pontianak - Seorang pemuda berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun.

Kejadian ini terjadi pada 27 Maret 2025, bermula dari ketidakpuasan H terhadap layanan yang diberikan oleh korban, yang ia temui melalui aplikasi Michat.

Menurut Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, H mengundang korban ke kontrakannya di Jalan Dr. Sutomo, Pontianak.

Saat bertemu, H teringat bahwa ia pernah menggunakan jasa korban sebelumnya dan merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan.

Baca juga: Kronologi Kakek 70 Tahun Meninggal usai Hubungan Badan dengan Teman Kencan di Solo

H yang merasa kesal kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.

"H mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa untuk melakukan hubungan intim meski tidak ada kesepakatan pembayaran," ungkap AKP Wagitri.

Setelah kejadian tersebut, H membawa korban ke apotek untuk membeli obat dan mengantarnya ke kawasan Pasar Flamboyan.

Pelaporan dan Penangkapan

Korban yang tidak terima dengan perlakuan H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

Petugas segera menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: Kronologis Pemuda 19 Tahun Bunuh Wanita Teman Kencan di Bogor, Berawal Dari Tak Puas Service Korban

Saat diperiksa, H mengaku bahwa ia dendam dan kesal kepada korban karena ketidakpuasan pada layanan sebelumnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tidak Puas Terhadap Layanan, Seorang Pemuda di Pontianak Pukuli Teman Kencannya hingga Babak Belur

(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan