Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan
Sosok Risma Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan. 3 kali mangkir panggilan, 2 kali pingsan saat diamankan.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nuryanti
Tangkap layar Instagram @kejari,medan
TERSANGKA ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.