Kamis, 4 September 2025

Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan

Sosok Risma Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan. 3 kali mangkir panggilan, 2 kali pingsan saat diamankan.

Tangkap layar Instagram @kejari,medan
TERSANGKA ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025 

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan