Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Oknum Polisi di Bone Ludahi, Rudapaksa dan Ancam Sebarkan Video Syur Sang Kekasih Berusia 15 Tahun
Muncul lagi kasus rudapaksa yang seret oknum polisi, kali ini Polisi di Bone 2 kali rudapaksa gadis 15 tahun, ancam sebar video syur.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BONE - Ada lagi kasus oknum polisi terlibat rudapaksa, kali ini korbannya gadis 15 tahun di Bone, Sulawesi Selatan.
Oknum polisi tersebut berinisial MNF (23) anggota Polres Bone, telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada bulan Januari.
Korban berinisial K (15) diketahui memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Pengakuan Terbaru Aipda AD: Bantah Rudapaksa Mertua di Buton, Bongkar soal Rayuan Pesan Kangen
Sebelumnya ada dua kasus oknum polisi yang viral atas laporan dugaan rudapaksa.
Aiptu LC di Pacitan dilaporkan merudapaksa tahanan wanita yang adalah muncikari.
Kini Aiptu LC dipatsus dan dipecat dari polisi.
Berikutnya Aipda AC dipecat atas laporan merudapaksa mertuanya sendiri.
Oknum Polisi Tampar dan Ludahi Kekasihnya yang Masih 15 Tahun
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengatakan oknum polisi MNF dengan korban K diketahui sudah menjalin hubungan yang cukup lama.
"Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali," ujar Iptu Rayendra.
Terungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan setelah sebelumnya janjian bertemu.
"Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi," ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.