Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Lakukan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi di Bone Ludahi, Rudapaksa dan Ancam Sebarkan Video Syur Sang Kekasih Berusia 15 Tahun

Muncul lagi kasus rudapaksa yang seret oknum polisi, kali ini Polisi di Bone 2 kali rudapaksa gadis 15 tahun, ancam sebar video syur.

TribunLampung
KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi pelecehan seksual. Muncul lagi kasus rudapaksa yang seret oknum polisi, kali ini Polisi di Bone 2 kali rudapaksa gadis 15 tahun, ancam sebar video syur. 

TRIBUNNEWS.COM, BONE - Ada lagi kasus oknum polisi terlibat rudapaksa, kali ini korbannya gadis 15 tahun di Bone, Sulawesi Selatan.

Oknum polisi tersebut berinisial MNF (23) anggota Polres Bone, telah 
ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

Aksi bejat pelaku terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada bulan Januari. 

Korban berinisial K (15) diketahui memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku. 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Pengakuan Terbaru Aipda AD: Bantah Rudapaksa Mertua di Buton, Bongkar soal Rayuan Pesan Kangen

Sebelumnya ada dua kasus oknum polisi yang viral atas laporan dugaan rudapaksa.

Aiptu LC di Pacitan dilaporkan merudapaksa tahanan wanita yang adalah muncikari.

Kini Aiptu LC dipatsus dan dipecat dari polisi.

Berikutnya Aipda AC dipecat atas laporan merudapaksa mertuanya sendiri.

 

Oknum Polisi Tampar dan Ludahi Kekasihnya yang Masih 15 Tahun

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengatakan oknum polisi MNF dengan korban K diketahui sudah menjalin hubungan yang cukup lama.

"Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali," ujar Iptu Rayendra.

Terungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan setelah sebelumnya janjian bertemu.

"Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi," ujarnya. 

Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan