Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Oknum Polisi di Bone Ludahi, Rudapaksa dan Ancam Sebarkan Video Syur Sang Kekasih Berusia 15 Tahun
Muncul lagi kasus rudapaksa yang seret oknum polisi, kali ini Polisi di Bone 2 kali rudapaksa gadis 15 tahun, ancam sebar video syur.
Penulis:
Theresia Felisiani
Terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh," jelasnya.
Oknum Polisi Rudapaksa Kekasih yang Masih 15 Tahun, Ancam Sebarkan Video Syur
Lebih lanjut, terduga pelaku juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
"Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku," jelasnya.
"Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone,"sambungnya.
Baca juga: Aiptu LC Terancam Dipecat atas Dugaan Rudapaksa Tahanan Wanita Muncikari Kasus TPPO di Pacitan
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan terduga pelaku kini telah ditetapkan statusnya jadi tersangka.
Penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum
Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," tandasnya.
Sosok Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bone
Sosok oknum Polisi yang diduga mencabuli seorang anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan perlahan mulai terkuak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Polisi berpangkat Bripda ini berinisial MNF dan bertugas di Mapolsek Bontocani.
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, saat ini Bripda MNF sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polres Bone.
“Sudah ditarik ke polres penanganannya. Sementara dalam pengawasan Kasi Propam,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Meski demikian, Sugeng belum bisa menjelaskan secara detail seperti apa kronologi dugaan pencabulan itu terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.