Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali
Kasus pencabulan terhadap tahanan wanita dilakukan Aiptu LC sebanyak empat kali. Aiptu LC ditetapkan tersangka dan disanksi PTDH dari Polri.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).
Baca juga: Sosok Aiptu LC, Oknum Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH
Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.
"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," tandasnya.
Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.
"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," tuturnya, Senin (21/4/2025).
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.