Minggu, 24 Agustus 2025

Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali

Kasus pencabulan terhadap tahanan wanita dilakukan Aiptu LC sebanyak empat kali. Aiptu LC ditetapkan tersangka dan disanksi PTDH dari Polri.

Penulis: Faisal Mohay
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Oknum Polres Pacitan berinisial Aiptu LC diduga rudapaksa tahanan wanita pada April 2025. Pelaku telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. 

Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

Baca juga: Sosok Aiptu LC, Oknum Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH

Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," tandasnya.

Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," tuturnya, Senin (21/4/2025).

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan