Senin, 11 Agustus 2025

Nasib 3 Joki UTBK 2025 yang Tertangkap di Kampus USU, Terancam 8 Tahun Penjara

Sebanyak tiga joki UTBK 2025 ditangkap di Universitas Sumatera Utara (USU), ancaman penjara 8 tahun menanti mereka!

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Medan/Haikal Farid
JOKI TBK- Petugas Polsek Medan Baru memamerkan tiga pelaku joki UTBK di kampus USU yang gagal menjalankan aksinya. Mereka diimingi upah Rp 10 juta jika berhasil meloloskan calon mahasiswa. 

TRIBUNNEWS.COM, Medan - Tiga joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) ditangkap oleh sekuriti Universitas Sumatera Utara (USU) saat akan melaksanakan aksinya dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Ketiga joki tersebut terdiri dari Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Achmad Hanif Mufid (26), di mana dua di antaranya adalah mahasiswa dan satu orang bekerja di sektor swasta.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan terjadi pada Jumat, 25 April 2025, saat sekuriti USU melakukan pemeriksaan identitas calon peserta ujian.

Para pelaku terdeteksi menggunakan KTP palsu, yang memicu penangkapan mereka.

Setelah ditangkap, ketiga joki tersebut diserahkan ke Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, menjelaskan bahwa ketiga joki ini dikendalikan oleh seorang pria bernama Naufal Faris (28), yang berada di Hotel Odua, Jalan Dr. Mansyur, untuk memantau jalannya ujian.

Baca juga: Sosok Lucas Valentino Joki UTBK 2025, Mahasiswa ITB Nyamar Jadi 4 Peserta, Dibayar sampai Rp50 Juta

Naufal juga berperan dalam merekrut joki dan merekayasa dokumen untuk keperluan mereka.

"Para pelaku menggunakan kacamata berkamera untuk merekam semua soal ujian. Setelah itu, pihak luar akan mengirimkan hasil jawabannya," kata Kompol Hendrik, Rabu (30/4/2025).

Soal-soal yang terekam kemudian dikirimkan ke pelaku lain di luar lokasi ujian, yang memberikan jawaban akurat kepada joki yang mengikuti ujian.

Selly Yanti menggantikan Alaniz Hafidza Wardant, Khayla Rifi Athalillah menggantikan Nayla Afrilia Fahlef, dan Achmad Hanif Mufid menggantikan Muhammad Andriansyah Effendy.

Calon mahasiswa yang digantikan diduga berasal dari luar Sumatera Utara, dengan dokumen yang menunjukkan asal dari Bengkulu, Jawa Tengah, dan Banjarmasin.

Baca juga: Aksi Joki UTBK di USU Makin Canggih, Gunakan Kacamata Berkamera dan Gunakan Dokumen Palsu

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 264 dan 263 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah delapan tahun penjara.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari sosok Raka, yang diduga memberikan perintah kepada Naufal dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Joki UTBK di Kampus USU Dapat Upah Rp 10 Juta, Pakai Kacamata Khusus Lakukan Kecurangan

(Tribun-Medan.com/Haikal Faried Hermawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan