Selasa, 19 Agustus 2025

Sosok Ipda Noldy, Perwira Polisi Dipecat Kapolda NTT, Berbuat Zina hingga Telantarkan Anak-Istri

Berikut sosok Ipda Noldy, perwira polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipecat karena berbuat zina hingga telantarkan istri dan anaknya.

Instagram.com/poldantt_presisi
POLISI BERZINA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga secara resmi memecat seorang anggota Polda NTT, Rabu (30/4/2025). Berikut sosok dari Ipda Noldy Rheynhard Ballo. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Ipda Noldy, perwira polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipecat karena berbuat zina hingga telantarkan istri dan anaknya.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, oknum polisi tersebut memiliki nama lengkap Ipda Noldy Rheynhard Ballo.

Ia pernah menempati di sejumlah posisi di wilayah hukum Polda NTT.

Diberitakan tribratanewstts.com, Ipda Noldy sempat menduduki kursi Ditreskrimsus Polda NTT pada 2021.

Ia menjabat sebagai PS. Panit II Unit I Subdit Indagsi.

Setahun kemudian, Ipda Noldy dipercaya menjadi Kapolsek Kolbano, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Masih di tahun sama, dirinya kembali dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.

Ipda Noldy bertugas sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, dan Urusan Renmin (Paurmintu Urrenmin).

Ia sendiri mempunyai dua gelar akademis, yakni Sarjana Administrasi Publik (S.Ap) dan Magister Hukum (M.H.).

Sedangkan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) adalah pangkat pertama dalam perwira di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Simbol pangkat Ipda adalah satu balok berwarna emas.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Diduga Paksa Pacar Aborsi di Mamuju Tengah, Bripda NI Diperiksa Propam

Penjelasan Kapolda NTT

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memecat Ipda Noldy, pada Rabu (30/4/2025) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Noldy tidak hadir.

Ia diwakili foto yang kemudian diberi tanda silang oleh Kapolda NTT.

Irjen Pol Daniel menjelaskan, Ipda Noldy sudah menjalani sidang etik Polri beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan