Sosok Ipda Noldy, Perwira Polisi Dipecat Kapolda NTT, Berbuat Zina hingga Telantarkan Anak-Istri
Berikut sosok Ipda Noldy, perwira polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipecat karena berbuat zina hingga telantarkan istri dan anaknya.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Ipda Noldy, perwira polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipecat karena berbuat zina hingga telantarkan istri dan anaknya.
Dikutip dari Pos-Kupang.com, oknum polisi tersebut memiliki nama lengkap Ipda Noldy Rheynhard Ballo.
Ia pernah menempati di sejumlah posisi di wilayah hukum Polda NTT.
Diberitakan tribratanewstts.com, Ipda Noldy sempat menduduki kursi Ditreskrimsus Polda NTT pada 2021.
Ia menjabat sebagai PS. Panit II Unit I Subdit Indagsi.
Setahun kemudian, Ipda Noldy dipercaya menjadi Kapolsek Kolbano, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Masih di tahun sama, dirinya kembali dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.
Ipda Noldy bertugas sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, dan Urusan Renmin (Paurmintu Urrenmin).
Ia sendiri mempunyai dua gelar akademis, yakni Sarjana Administrasi Publik (S.Ap) dan Magister Hukum (M.H.).
Sedangkan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) adalah pangkat pertama dalam perwira di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Simbol pangkat Ipda adalah satu balok berwarna emas.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Diduga Paksa Pacar Aborsi di Mamuju Tengah, Bripda NI Diperiksa Propam
Penjelasan Kapolda NTT
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memecat Ipda Noldy, pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Noldy tidak hadir.
Ia diwakili foto yang kemudian diberi tanda silang oleh Kapolda NTT.
Irjen Pol Daniel menjelaskan, Ipda Noldy sudah menjalani sidang etik Polri beberapa waktu lalu.
Pemecatan kepada anak buahnya itu merupakan sikap tegas kepada oknum-oknum polsi yang melanggar.
“Proses pemberhentian ini bukan hal yang mudah. Dilalui dengan proses panjang, penuh pertimbangan, dan sudah melalui tahapan pembinaan serta evaluasi berkali-kali."
"Tapi, ketika seseorang tetap tidak menunjukkan perubahan, maka keputusan tegas harus diambil," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Jumat (2/5/2025).
Dalam sidang etik, Ipda Noldy terbukti melakukan perselingkuhan, perzinahan, serta menelantarkan istri dan anaknya.
Ia disangkakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Update Kasus Polisi Selingkuh dengan Bidan di Purworejo, Kena Sanksi 2 Tahun Penundaan Pangkat
Perwira naik pangkat

Selain pemecatan Ipda Noldy, dalam kesempatan yang sama menaikan pangkat sejumlah anak buahnya.
Mereka adalah Kompol ke AKBP, Sukanda, jabatan Wadir Tahti Polda NTT dan AKP ke Kompol, Jonathan Agustinus Tanauw jabatan Kanit 3 Subdit 1 Ditintelkam Polda NTT.
Irjen Pol Daniel mengaku, acara pemecatan dan kenaikan pangkat yang digelar bersamaan menjadi catatan tersendiri untuknya.
Di satu sisi, dirinya dibuat bangga dengan kenaikan pangkat, yang merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini.
Sayangnya di sini lain, institusi Polri tercoreng dengan kasus Ipda Noldy.
"Telah dilaksanakan upacara kenaikan pangkat dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota Polri."
"Upacara ini menjadi momen yang sarat makna, menggambarkan dua sisi mata uang, keberhasilan dan kegagalan, kebahagiaan dan keprihatinan," tegasnya.
Irjen Pol Daniel pada akhir pernyataan mengajak jajarannya untuk terus jaga kehormatan institusi Polri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kapolda NTT Pecat Anggota yang Terlibat Perselingkuhan
(Tribunnews.com/Endra) (Pos-Kupang.com/Irfan Budiman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.