Jumat, 22 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan

Jaksa mengungkap pertimbangan atas tuntutan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa pelecehan seksual Agus Buntung, (5/5).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunLombok/Robby Firmansyah
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (5/5/2025).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Agus.

Agus dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

JPU Ricky Febriandi mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

Agus dinilai sudah terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Adapun JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Agus.

"Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata Ricky ditemui seusai persidangan, dilansir TribunLombok.com.

Baca juga: Agus Buntung Ditahan di Lapas, Ibunda Khawatirkan Cara Cebok Anaknya: Kalau Normal Saya Lepas

Selain itu, menurut Ricky, Agus selalu berkelit dan tidak menyesali perbuatannya.

Bahkan, Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya itu.

Saat melakukan aksi bejatnya, Agus uga memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi korban hingga menimbulkan rasa simpati.

Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Ricky, Agus Buntung belum pernah dihukum.

"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," sebut Ricky.

Bakal Ajukan Pembelaan

Di sisi lain, Agus diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

Penasihat hukum Agus, M. Alfian, mengatakan bahwa terdakwa sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," ujar Alfian, dilansir TribunLombok.com.

Alfian menyebutkan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," tutur Alfian.

Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis 16 Januari 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Agus Difabel 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan