Sabtu, 6 September 2025

Viral Sopir Truk Dipalak 3 Tukang Parkir Sekaligus, Ada yang Pakai Topi Berlogo Pemkot Sukabumi

Sopir truk dipalak tiga juru parkir di Sukabumi, simak video viralnya! Berikut penjelasan Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Editor: Endra Kurniawan
TribunJabar.id/Istimewa
SOPIR TRUK DIPALAK - Potongan video yang memperlihatkan 3 orang yang meminta parkir Rp25 ribu pada sopir truk di parkiran samping Ramayana, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, Sukabumi - Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan tiga juru parkir yang diduga melakukan pemalakan kepada sopir truk pengangkut terigu di sekitar Pusat Perbelanjaan Ramayana, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, terlihat ketiga juru parkir meminta tarif parkir sebesar Rp25 ribu kepada sopir truk.

Konfirmasi dari Dinas Perhubungan

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, mengonfirmasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir tersebut.

"Kejadiannya minggu kemarin, saya sudah memanggil juru parkir untuk meminta keterangan," ungkap Gatot saat ditemui di kantornya pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca juga: Viral 2 Preman Palak Pedagang dan Tendang Sayuran di Bekasi, Awalnya Istri Pelaku yang Minta Uang

Gatot menjelaskan bahwa salah satu juru parkir terlihat mengenakan topi berlogo Dinas Perhubungan.

"Ada satu petugas yang memakai topi warna oranye dengan logo pemerintah daerah. Dia adalah juru parkir resmi yang diberikan surat tugas," tambahnya.

Penjelasan dari Juru Parkir

Menurut keterangan juru parkir, sopir truk tersebut bertanya mengenai tarif parkir.

"Dia menanyakan berapa biasanya parkir. Kami menjawab antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu, tapi tidak maksa," jelas Gatot.

Sopir truk kemudian meminta kuitansi, dan juru parkir menuliskan tarif Rp25 ribu, meskipun sopir hanya memberikan Rp20 ribu.

Baca juga: Kuli Panggul di Pasar Bogor Palak Sopir Angkot Rp500 Ribu, Langsung Dijemput Polisi

"Tulisan Rp25 ribu itu untuk rembes ke kantornya. Kami hanya menerima Rp20 ribu," jelas Gatot.

Gatot menambahkan bahwa sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2023, retribusi parkir untuk truk bermuatan besar seharusnya hanya Rp7 ribu.

"Seharusnya, tiket parkir diberikan kepada sopir," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Sopir Truk Dipalak Rp 50 Ribu untuk Parkir, Dishub Sukabumi Akui Satu Pelaku Jukir Resmi

(TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan