Calon Dokter Spesialis Meninggal
Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip yang Menewaskan Dokter Aulia Risma, 3 Tersangka Ditahan Jaksa
Polisi melimpahkan tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi melimpahkan tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
Diketahui, berkas tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) Jawa Tengah sejak Apri 2025.
Ketiga tersangka masing-masing atas nama Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip; Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip; dan Zara Yupita Azra (ZYA), senior korban di program anestesi).
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau ketiga Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang Pemaksaan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka terancam pidana selama sembilan tahun penjara.
Baca juga: Terlibat Penyanderaan Intel saat Demo May Day, 2 Mahasiswa Undip Semarang Ditangkap Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan ketiga tersangka saat ini ditahan untuk tahapan penuntutan.
"Pertimbangan penahanan ada dua alasan, yakni obyektif ancaman pidana di atas lima tahun. Kemudian alasan subyektif diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulang tindak pidana," kata Candra Saptaji.
Saat ini, Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang dan dua tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang.
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti disita di antaranya 19 handphone milik terdakwa, saksi, dan korban.
Baca juga: 2 Mahasiswa Undip Ditangkap, Polda Jateng: Terlibat Penyanderaan Anggota Polisi saat Aksi May Day
Selain itu, catatan harian dr Aulia Risma Lestari dan dokumen-dokumen pun kini berda di tangan jaksa.
Terdapat juga barang bukti uang tunai Rp97 juta, kuitansi, bukti transfer, serta bukti percakapan.
"Dalam waktu dekat akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya.
Menyikapi pelimpahan tersangka tersebut, penasihat hukum keluarga dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengatakan keluarga korban mengapresiasi Kejaksaan menahan para tersangka.
"Malah Kejaksaan yang berani melakukan penahanan. Saya apresiasi kejaksaaan," ujar Misyal Achmad, Kamis (15//5/2025).
Menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan, penahanan berada di tangan institusi penegak hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.