Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri Jadi Tersangka, Tahu Perbuatan sang Anak
G, ayah pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dicor di Wonogiri jadi tersangka, tahu ada jasad terkubur di belakang rumahnya tapi tak lapor.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Ayah dari Joko Nur Setiawan, pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (48), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.
G, ayah Joko, disebut mengetahui anaknya menguburkan jasad korban di pekarangan belakang rumah mereka di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan G sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, statusnya berubah menjadi tersangka.
"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor. Harusnya melapor ke polisi," ujarnya.
G disangkakan Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang penguburan atau penyembunyian mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 9 bulan penjara.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, G tidak ditahan karena ancaman hukuman yang relatif ringan.
Kronologi Kasus
Sebelum penetapan tersangka, polisi menerima laporan kehilangan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan mengarah pada orang-orang terdekat korban, termasuk orang tua pelaku.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Dicor di Wonogiri Terancam Hukuman Mati, Sudah Rencanakan Aksinya H-1
Informasi mengenai lokasi penguburan jasad korban diperoleh dari orang tua Joko, yang memberi tahu polisi jasad tersebut berada di belakang rumah.
Dwi Hastuti dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2025 setelah bertemu dengan Joko sehari sebelumnya.
Pada pertemuan tersebut, korban menagih mobil rental yang digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi.
Sementara itu, Joko Nur Setiawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana.
Ia disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peran Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Pesan Terakhir Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik: Jejak Digital yang Bisa Bongkar Motif Pembunuhan |
![]() |
---|
Kekecewaan Warga Tebo kepada Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Kerap Gunakan Rambut Palsu |
![]() |
---|
Jejak Digital Istri Dwi Hartono, Akun Medsos Hilang Usai Suami Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ada 3 Kluster Peran, Motif Pelaku Masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.