Selasa, 9 September 2025

Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri Jadi Tersangka, Tahu Perbuatan sang Anak

G, ayah pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dicor di Wonogiri jadi tersangka, tahu ada jasad terkubur di belakang rumahnya tapi tak lapor.

Kolase Tangkapan Layar YouTube tvOneNews | TribunJateng.com/Agus Iswadi
MAYAT WANITA DICOR - (Kiri) Foto Dwi Hastuti (48), wanita yang ditemukan tewas dicor di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025). Korban jalin cinta terlarang dengan pelaku pembunuhannya yakni Joko Nur Setyawan (34). (Kanan) Pekarangan rumah orang tua pelaku yang menjadi lokasi dikuburnya jasad korban. G, ayah Joko ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah dari Joko Nur Setiawan, pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (48), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.

G, ayah Joko, disebut mengetahui anaknya menguburkan jasad korban di pekarangan belakang rumah mereka di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan G sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, statusnya berubah menjadi tersangka.

"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor. Harusnya melapor ke polisi," ujarnya.

G disangkakan Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang penguburan atau penyembunyian mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 9 bulan penjara.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, G tidak ditahan karena ancaman hukuman yang relatif ringan.

Kronologi Kasus

Sebelum penetapan tersangka, polisi menerima laporan kehilangan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan mengarah pada orang-orang terdekat korban, termasuk orang tua pelaku.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Dicor di Wonogiri Terancam Hukuman Mati, Sudah Rencanakan Aksinya H-1

Informasi mengenai lokasi penguburan jasad korban diperoleh dari orang tua Joko, yang memberi tahu polisi jasad tersebut berada di belakang rumah.

Dwi Hastuti dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2025 setelah bertemu dengan Joko sehari sebelumnya.

Pada pertemuan tersebut, korban menagih mobil rental yang digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi.

Sementara itu, Joko Nur Setiawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana.

Ia disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peran Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan