Di Gowa, Pemuda Sebar Video Mantan Tanpa Busana di Status WA, Berakhir Ditangkap Polisi
Seorang pemuda di Gowa ditangkap setelah menyebar video mantan pacarnya di WhatsApp.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Gowa - Di Gowa, seorang pemuda berinisial H, berusia 25 tahun, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa setelah menyebarkan video mantan pacarnya.
Penangkapan ini berkaitan dengan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari korban, M, yang berusia 26 tahun.
Kasus ini menyoroti masalah serius terkait privasi dan penyebaran konten yang tidak pantas di era digital.
Baca juga: Pemuda Asal Jepara Rekam Aktivitas Seksual 21 Remaja, Polisi Temukan Puluhan Video Syur
Motif pelaku
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika H menghubungi mantan pacarnya, M, melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, H meminta uang sebesar Rp 400 ribu.
Ketika permintaan tersebut ditolak, H mengancam akan menyebarkan video pribadi M yang diambil dalam keadaan tanpa busana.
Ancaman ini bukan sekadar kata-kata belaka;
H akhirnya melakukannya dengan mengunggah video tersebut ke status WhatsApp-nya.
Korban, M, mengetahui bahwa video pribadinya telah tersebar setelah mendengar kabar dari keponakannya yang berinisial R.
R melihat video tersebut di status WhatsApp H dan melaporkan hal itu kepada M.
Merasa dirugikan dan terancam, M pun memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Tindakan Polisi
Setelah menerima laporan dari M, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Mereka berhasil menemukan keberadaan H dan menangkapnya di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada Selasa, 20 Mei 2025, dini hari.
"Pelaku sudah ditangkap. Kami juga menyita satu unit handphone merek Oppo digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan," kata IPDA Andi.
Baca juga: Alasan Lisa Mariana Mau Buat Video Syur untuk RK, Dijanjikan Tak Akan Tersebar: Orang Besar
Atas perbuatannya, H dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman.
Saat ini, H telah mendekam di sel tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sebar Video Syur Mantan Pacar, Pemuda 25 Tahun Ini Diringkus Resmob Polres Gowa
(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.