Rabu, 1 Oktober 2025

Sosok

Sosok Yossi Irianto, Eks Sekda Bandung Tersangka Korupsi Bandung Zoo, Sempat Calonkan Jadi Walkot

Berikut profil Yossi Irianto, mantan Sekda Bandung yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset pemkot untuk Bandung Zoo.

Penulis: Nina Yuniar
Istimewa via TribunJabar.id
TERSAKANG KORUPSI - Yossi Irianto saat mencoblos di Pilwalkot Bandung, Rabu (27/6/2018). Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Kini, ia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Kini, Yossi Irianto telah ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar.

Penahanan terhadap Yossi Irianto dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Yossi Irianto diduga ikut berperan dalam kasus korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang digunakan Bandung Zoo.

Sosok Yossi Irianto

Yossi Irianto menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013- 2018.

Pada tahun 2018, Yossi Irianto sempat maju dalam Pemilihan Wali Kota Bandung (Pilwalkot), menggandeng Aries Supriatna sebagai calon wakilnya.

Namun, Yossi-Aries kalah suara dari pasangan terpilih Oded M Danial-Yana Mulyana dalam Pilwalkot Bandung tahun 2018 itu.

Yossi Irianto menempuh pendidikan SD dan SMP di kota kelahirannya, yaitu Purwakarta, Jabar.

Baca juga: Sosok Purwati, Kepala Dinkes Karanganyar yang Jadi Tersangka Korupsi Alkes Senilai Rp 13 Miliar

Pria tersebut lahir pada 29 April 1962 dan kini berusia 63 tahun.

Adapun, Yossi Irianto melanjutkan pendidikan SMA di Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Yossi Irianto lulus dari Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tahun 1985.

Ia diketahui juga menempuh pendidikan di Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pada 2017, Yossi Irianto meraih gelar Doktor Administrasi Publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,95.

Sebelum menjabat sebagai Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto memulai karier di lingkup pemerintahan dengan menjadi Staf PD III APDN, Bagian Staf Keuangan APDN.

Pada 1990, Yossi Irianto menjabat sebagai Kabag Urdal APDN.

Yossi Irianto kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung periode 2003-2013.

Jadi Tersangka Korupsi

Yossi Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik bidang pidana khusus Kejati Jabar.

Yossi Irianto langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Kebonwaru pada Jumat (23/5/2025) malam.

"Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yl (Yossi Irianto), mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yossi Irianto diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung yang digunakan untuk Bandung Zoo oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Yossi Irianto disangka melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Jabar sebelumnya sudah menahan 2 orang tersangka lain berinisial S dan RBB.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Sekda Kota Bandung jadi Tersangka Korupsi Bandung Zoo, Yossi Irianto Langsung Ditahan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved