Minggu, 31 Agustus 2025

Pondok Pesantren Ora Aji Gus Miftah Tanggapi Dugaan Penganiayaan Santri

Pihak Ponpes Ora Aji membantah tuduhan penganiayaan santri. Simak penjelasan Gus Miftah!

sumenepkab.go.id
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Ilustrasi penganiayaan yang diunduh dari situs Pemerintahan Kabupaten Sumenep pada Sabtu (31/5/2025). Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji pimpinan Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah menanggapi soal dugaan penganiayaan terhadap santrinya, KDR (23). 

TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji yang dipimpin oleh Miftah Maulana atau dikenal sebagai Gus Miftah, menanggapi dugaan penganiayaan terhadap santrinya, KDR.

Pihak ponpes yang berlokasi di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini, membantah adanya penganiayaan oleh 13 pengurus dan santri lainnya.

Penjelasan Pihak Ponpes

Kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menyatakan bahwa meskipun ada kontak fisik antara 13 orang dengan KDR, tindakan tersebut dilakukan dalam konteks memberikan pelajaran moral.

Menurutnya, tudingan korban diikat, dicambuk menggunakan selang, hingga disetrum terlalu didramatisir.

"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," kata Adi, Jumat (30/5/2025), dilansir TribunJogja.com.

Adi menjelaskan bahwa kontak fisik tersebut, muncul dari rasa kesal dan sebagai upaya mendesak KDR untuk mengakui perbuatannya terkait aksi vandalisme dan kehilangan harta benda di ponpes.

"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," ungkap Adi. 

Proses Hukum 

Meskipun 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, mereka tidak ditahan, atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasihat hukum ponpes.

Alasannya, mereka masih berstatus santri aktif yang membutuhkan pendidikan, dan empat di antaranya berstatus di bawah umur.

Baca juga: Pihak Pondok Pesantren Ora Aji Gus Miftah Bantah Ada Penganiayaan Santri: Itu Nggak Ada

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Berkas perkara disebut telah dikirim ke kejaksaan. Baik KDR sebagai korban maupun 13 santri sebagai terduga pelaku saling melaporkan ke polisi.

Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Heru Lestarianto, mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan terhadap KDR terjadi pada 15 Februari 2025.

Ia menyebutkan bahwa korban mengalami kekerasan dua kali dan sempat disetrum agar mengakui pencurian.

“13 orang ini menghajar informasinya diikat (korban),” ucap Heru. 

Pihak keluarga KDR juga telah mengganti kerugian sebesar Rp 700.000 kepada pihak ponpes sebagai bagian dari penyelesaian.

Namun, menurut Heru, tindakan kekerasan tak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan