Senin, 25 Agustus 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Makan Nyawa 17 Orang, 8 Masih Tertimbun

Dedi Mulyadi buka-bukaan soal buruknya keselamatan di Tambang Gunung Kuda Cirebon yang tewaskan 17 orang, kini izin tambangnya resmi dicabut.

HO/Polda Jawa Barat
TAMBANG LONGSOR - Tragedi longsor terjadi di area pertambangan galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) pagi. Dedi Mulyadi buka-bukaan soal buruknya keselamatan di Tambang Gunung Kuda Cirebon yang tewaskan 17 orang, kini izin tambangnya resmi dicabut. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut izin tambang Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, usai insiden longsor yang menewaskan 17 orang dan 8 lainnya masih tertimbun.

Pencabutan izin tambang ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025).

Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang."

"Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.

 

Tambang Gunung Kuda Sering Dapat Warning dari Dinas ESDM 

Gubernur Dedi Mulyadi menyebut tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Namun, tidak ada perbaikan berarti.

“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.

Baca juga: 400 Personel Gabungan Diterjunkan ke Lokasi Longsor Gunung Kuda Cirebon, 8 Korban Masih Hilang

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.

Dedi menjelaskan, bahwa moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. 

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang. Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” jelas dia.

Ia juga menyinggung, bahwa izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.

Namun karena insiden tragis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan