Sabtu, 23 Agustus 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Kesaksian Junanta Korban Selamat Longsor Galian C Cirebon: Longsor Sangat Cepat, Tak Sampai 10 Detik

Junanta, salah seorang korban selamat dari tragedi longsor di tambang galian C kawasan Gunung Kuda, Cirebon, menyebut longsor terjadi sangat cepat.

|
TRIBUNNEWS/
LONGSOR - Petugas gabungan melakukan evakuasi jenazah korban longsor menuju ambulans di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Bencana longsor ini menyebabkan 10 orang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia. TRIBUNNEWS/HO/BNPB. Junanta, salah seorang korban selamat dari tragedi longsor di tambang galian C kawasan Gunung Kuda, memberikan kesaksiannya saat detik-detik terjadinya longsor pada Sabtu (31/5/2025), lalu. Menurut Junanta, longsor saat itu terjadi sangat cepat, bahkan hanya dalam waktu 10 detik saja. 

Artinya kini tinggal enam orang korban yang masih dalam proses pencarian.

Kini proses pencarian  difokuskan di titik batu besar, sektor sebelah timur, karena diduga kuat masih banyak korban yang tertimbun di titik tersebut.

Baca juga: Kementerian ESDM Kerahkan Inspektur Tambang untuk Investigasi Longsor di Cirebon

Pemilik & Pengawas Jadi Tersangka

Pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi Al-Ajariyah berinisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus longsor.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Cirebon Kota Kombes Sumarni.

"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon."

"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon," kata Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Daftar 17 Korban Longsor Galian C di Cirebon yang Meninggal, 8 Orang Masih dalam Pencarian

Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa dua unit dump truck merek Isuzu, Mitsubishi, dan Hino dengan pelat nomor E 9044 HG, E 9665 HD, serta E 9858 HD.

Kemudian, disita pula empat ekskavator dan satu bundel surat keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan dan Produksi Koperasi La al-Jariyah tertanggal 5 November 2020.

Lalu ada juga penyitaan terkait surat peringatan dari pihak Dinas ESDM Cirebon dengan nomor surat 228/ES.05.02/CD.VII tertanggal 19 Maret 2025.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita lainnya terkait Galian Tambang di Cirebon Longsor.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan