Rabu, 13 Agustus 2025

Video Deepfake Bupati Sampang Picu Kegaduhan, Pemkab Ancam Tempuh Jalur Hukum

Video itu sebagai produk deepfake berbasis Artificial Intelligence (AI) yang secara teknis memanipulasi wajah dan suara tokoh publik

Editor: Eko Sutriyanto
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
BERITA HOAKS - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat saat menyampaikan informasi tentang berita bohong alias hoaks postingan salah satu akun Tiktok di kantornya, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersiap mengambil langkah hukum terkait penyebaran video hoaks yang menampilkan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, dalam sebuah narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik kepala daerah.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok bernama @faktapolitiktok, dengan menampilkan potongan visual seolah-olah Bupati Slamet Junaidi sedang menyampaikan pesan kepada Wakil Bupati Ahmad Mahfudz.

Dalam video itu disematkan teks Madura berbunyi Lakonah lakonih, kennengah kennengih yang secara bebas diartikan sebagai sindiran untuk menjalankan peran masing-masing dalam pemerintahan.

Namun belakangan, video tersebut dinyatakan sebagai hasil rekayasa digital, bukan rekaman asli.

Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sampang menyebut video itu sebagai produk deepfake berbasis Artificial Intelligence (AI) yang secara teknis memanipulasi wajah dan suara tokoh publik.

Baca juga: Ibu Hamil di Sampang Diduga Tenggelam di Sungai, Pencarian Belasan Jam Belum Membuahkan Hasil

Kepala Dinas Kominfo Sampang, Amrin Hidayat, menyampaikan bahwa analisis visual yang dilakukan tim teknis mendapati sejumlah kejanggalan khas video deepfake.

Di antaranya, bagian dagu dan pipi tampak kabur pada detik awal video, gerakan mata tidak selaras dengan arah kepala, serta kontur mulut yang tampak menyatu dengan kulit wajah secara tidak alami.

“Pada detik ke-4 hingga ke-6, dagu tampak seperti ‘melayang’ dan terjadi distorsi bentuk wajah atau face warping yang menandakan adanya manipulasi,” kata Amrin saat konferensi pers di kantor Kominfo, Senin (2/6/2025).

Amrin menyebutkan bahwa konten semacam ini bukan sekadar hoaks biasa, melainkan bentuk provokasi digital yang bisa menyesatkan masyarakat dan menciptakan kegaduhan politik di tengah situasi daerah yang relatif kondusif.

Karena itu, pihaknya mendorong agar langkah hukum segera diambil.

“Kami sudah mengusulkan kepada pimpinan daerah agar pemilik akun dilaporkan ke pihak berwajib. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan menular ke akun-akun lain yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Jika laporan diteruskan ke ranah hukum, pemilik akun TikTok tersebut bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik.

Pemkab juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh konten digital yang belum jelas kebenarannya. Edukasi media digital dan kemampuan verifikasi informasi menjadi hal krusial di era maraknya teknologi manipulatif seperti deepfake.  (TribunMadura.com/ Hanggara Pratama) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pemilik Akun TikTok Sebar Hoaks Bupati Sampang bakal Dipolisikan: Buat Gaduh Masyarakat

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan