Rabu, 13 Mei 2026

Sosok Pelaku Pembunuhan Nelayan di Muara Angke Jakarta Utara, Punya Dendam Asmara

Terungkap sosok pelaku pembunuhan nelayan di Muara Angke. Pelaku kabur dengan cara menceburkan diri ke laut. Motif pembunuhan karena dendam asmara.

Tayang:
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNWOW.COM
ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Polisi menangkap pelaku pembunuhan nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara pada Jumat (13/6/2025). Ditemukan luka tusukan di leher korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nelayan di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara bernama Aripin (38) dibunuh temannya pada Jumat (13/6/2025) pagi.

Pelaku bernama Yusuf (32) ditangkap di kawasan Pluit, Jakarta Utara dan petugas kepolisian menembak kakinya karena melawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengatakan pelaku merupakan nelayan dan buruh harian lepas bongkar muat ikan.

Yusuf kabur dengan cara menceburkan diri ke laut dan pergi ke tempat persembunyian di Pluit.

"Dia sambil bersembunyi karena dia takut, karena orang mengenali dia dan dia tidak berani kembali ke TPI Muara Angke, dan bagaimana caranya untuk pergi. Oleh karena itu dia mencoba untuk kabur, keterangannya mau ke Karawang dan Semarang," paparnya, Sabtu (14/6/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Diketahui, Yusuf merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam serta kasus pengeroyokan pada tahun 2020 dan 2022.

"Saat dilakukan proses pengamanan memang sempat ada pemberontakan saat itu langsung kita amankan, kemudian kita suruh cari di mana lokasi dia menyimpan barang bukti badik atau sajam tersebut," tukasnya.

Selama menjalani masa penahanan pada 2022 hingga 2023, pacar Yusuf berpaling ke Aripin.

Setelah keluar penjara, Yusuf tak pernah bertegur sapa dengan Aripin meski sudah mengenal sejak 2019.

"Setelah kita dalami, memang motifnya ini berawal daripada yang bersangkutan (Yusuf) itu sakit hati. Ketika yang bersangkutan menjalani hukuman di tahun 2022-2023 itu, kekasih pelaku ini berpindah ke lain hati ataupun dipacari oleh korban," tandasnya.

Dendam asmara tersebut masih dirasakan Yusuf hingga terlibat cekcok dengan Aripin pada Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Dugaan Motif Penusukan yang Tewaskan Nelayan di Muara Angke Dipicu soal Kerjaan dan Asmara

Yusuf kemudian mengambil badik dan menikam leher korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit, korban tewas akibat kehabisan darah.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ceburkan Diri ke Laut untuk Hindari Warga, Badik Dibuang ke Perairan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Gerald)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved