Berita Viral
Viral Kakek di Selayar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan ODGJ di Gubuk
Viral di media sosial kakek paruh baya melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan ODGJ di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang kakek nekat melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Peristiwa tersebut, diketahui terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (7/6/2025).
Dalam rekaman video, tampak warga memergoki seorang kakek di sebuah gubuk yang terletak di dalam hutan, namun pria tersebut bersikap seolah tidak terjadi apa-apa.
Saat didekati, rupanya di dalam gubuk tersebut, ada seorang wanita yang diketahui ODGJ.
Melihat warga mendatanginya, kakek itu pun bergegas memasang kembali celananya.
Sedangkan wanita ODGJ yang bersamanya tampak dalam kondisi setengah telanjang dengan posisi telentang.
Warga kemudian mengamankan kakek itu, di lokasi kejadian dan menyerahkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang disabilitas,” kata Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi, Rabu (18/6/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan Dinas Sosial dan selama proses pemeriksaan didampingi oleh petugas Dinsos untuk menjamin pemenuhan hak-haknya.
Pelaku dikenai Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional.
Baca juga: Teror Kebakaran Beruntun di Pati Terungkap, Pelaku Diduga ODGJ dan Dibawa ke RSUD Soewondo
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menuturkan bahwa pihaknya mengambil sikap tegas terhadap tindak kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” tegasnya.
Polisi berencana menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sebagai bagian dari tahap awal proses hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.