Sabtu, 6 September 2025

Lecehkan Pegawai Outsourcing, ASN di Pemkot Solo Diturunkan Jabatannya Jadi Tukang Sapu

Sanksi berat terhadap pelaku yang diajukan termasuk pembebasan jabatan, penempatan di jabatan paling bawah selama 12 bulan

Editor: Erik S
Women's eNews
JADI TUKANG SAPU- S, staf administrasi Dinas Kesehatan Solo, Jawa Tengah diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu karena diduga melakukan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - S, staf administrasi Dinas Kesehatan Solo, Jawa Tengah diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Aparatur sipil negara (ASN) tersebut diduga melecehkan rekan satu kantornya, ER (25).

“Pelaksana administrasi perkantoran kelas 5. Jadi nonjob,” ungkap Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solo, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat Usut Dugaan Pelecehan di RSUD Bekasi

Ia pun memohon maaf kepada korban atas terjadinya peristiwa ini.

Ia akan menempatkan psikolog mengawasi pelaku agar tidak melakukan hal serupa.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami. Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” jelasnya.

Opsi kepada korban

Respati Ardi mengatakan memberikan keleluasaan kepada korban apakah terus melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.

“Hari ini sedang cuti ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” tutur Respati.

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menambahkan, pihaknya akan menyiapkan proses administrasi untuk memproses sanksi bagi pelaku.

Paling lambat minggu depan sanksi akan segera dijatuhkan.

“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya. Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan. Izin dari BKN 2-5 hari. Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Dugaan Pelecehan Mantan Rektor Universitas Pancasila Masih Berjalan

Menurutnya, penurunan jabatan ini akan berdampak besar bagi karir hingga kompensasi yang diterima. 

“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan kariernya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir 3 jutaan,” tuturnya.

Sanksi penurunan jabatan ini harus dijalani terduga pelaku selama 1 tahun. Meski begitu, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku.

“Kelas 1 semua kelompok pramubakti, kebersihan, sama pramusaji. Kalau di kantor tukang sapu. Posisinya PNS cuma kelas yang paling rendah. 12 bulan kaitannya dengan hukuman,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan