Kamis, 11 September 2025

Lecehkan Pegawai Outsourcing, ASN di Pemkot Solo Diturunkan Jabatannya Jadi Tukang Sapu

Sanksi berat terhadap pelaku yang diajukan termasuk pembebasan jabatan, penempatan di jabatan paling bawah selama 12 bulan

Editor: Erik S
Women's eNews
JADI TUKANG SAPU- S, staf administrasi Dinas Kesehatan Solo, Jawa Tengah diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu karena diduga melakukan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - S, staf administrasi Dinas Kesehatan Solo, Jawa Tengah diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Aparatur sipil negara (ASN) tersebut diduga melecehkan rekan satu kantornya, ER (25).

“Pelaksana administrasi perkantoran kelas 5. Jadi nonjob,” ungkap Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solo, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat Usut Dugaan Pelecehan di RSUD Bekasi

Ia pun memohon maaf kepada korban atas terjadinya peristiwa ini.

Ia akan menempatkan psikolog mengawasi pelaku agar tidak melakukan hal serupa.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami. Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” jelasnya.

Opsi kepada korban

Respati Ardi mengatakan memberikan keleluasaan kepada korban apakah terus melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.

“Hari ini sedang cuti ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” tutur Respati.

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menambahkan, pihaknya akan menyiapkan proses administrasi untuk memproses sanksi bagi pelaku.

Paling lambat minggu depan sanksi akan segera dijatuhkan.

“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya. Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan. Izin dari BKN 2-5 hari. Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Dugaan Pelecehan Mantan Rektor Universitas Pancasila Masih Berjalan

Menurutnya, penurunan jabatan ini akan berdampak besar bagi karir hingga kompensasi yang diterima. 

“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan kariernya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir 3 jutaan,” tuturnya.

Sanksi penurunan jabatan ini harus dijalani terduga pelaku selama 1 tahun. Meski begitu, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku.

“Kelas 1 semua kelompok pramubakti, kebersihan, sama pramusaji. Kalau di kantor tukang sapu. Posisinya PNS cuma kelas yang paling rendah. 12 bulan kaitannya dengan hukuman,” jelasnya.

Terduga pelaku tetap berkesempatan mengikuti proses untuk kenaikan pangkat. Namun ia harus bersaing dengan pegawai lain.

“Pasca itu memenuhi syarat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi. Tapi untuk memenuhi jabatan itu mekanisme kita ada ujian. Balik ke start. Menjalaninya ada proses ujian, seleksi dan segala macam,” ungkapnya.

Baca juga: Sosok ASN di Solo Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai Honorer, BKPSDM Kumpulkan Rekaman CCTV

Ia menegaskan sanksi ini tidak terkait dengan proses pidana yang juga sedang berjalan.

“Kepegawaian dan pidana berbeda. Proses administrasi berjalan pidana juga berjalan,” jelasnya.

Proses hukum

Respati Ardi telah menyerahkan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Solo setelah adanya surat bukti penerimaan pengaduan, STBP/414/VI/2025/Reskrim, yang diterima pada Kamis (12/7/2025) pukul 20.00 WIB.

"Itu delik aduan, jadi nanti aduannya dari si pelapor. Ya tentunya pemeriksaan, penyelidikan itu saya serahkan kepada yang berwenang nantinya," ungkap Respati Ardi.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, ASN Dinkes Solo Diturunkan Jabatan Jadi Tukang Sapu

dan

Korban Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo Diberi Opsi Tetap Lanjut Kerja atau Mengundurkan Diri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan