Rabu, 20 Agustus 2025

Berita Viral

Nasib Pak Guru Viral yang Aniaya Kurir Paket COD di Pamekasan, Polisi Ungkap Motif Tersangka

Pria dalam video viral yang marahi dan aniaya kurir paket COD adalah guru Paud PNS di Madura, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (2/7/2025)

Penulis: Nina Yuniar
TribunMadura.com/ Kuswanto
GURU ANIAYA KURIR - Sosok Zainal Arifin tersangka penganiayaan kurir JNT lantaran paket Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, pada Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Zainal Arifin alias Arif (46), guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah paud di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada Rabu (2/7/2025).

Arif adalah pria dalam video viral yang terlihat memarahi dan memiting seorang kurir ekspedisi bernama Irwan Siskiyanto (27).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu PNS guru di wilayah kerjanya, Pamekasan

Tetapi, pihak BKPSDM Sampang ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," kata Arif Lukman, Kamis (3/7/2025), dilansir TribunMadura.com.

Pihak BKPSDM juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap tersangka dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," jelasnya.

Terkait sanksi, pihak BKPSDM menunggu keputusan pengadilan untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

Menurut pria yang akrab disapa Yoyok tersebut, tersangka Arif terancam dipecat.

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," sebutnya.

Sementara itu, tersangka Arif kini telah ditahan di Polres Pamekasan setelah diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca juga: Nasib Malang Kurir di Pamekasan, Paket COD Berakhir Dipiting Pelanggan hingga Giginya Berdarah

Sebelumnya, Arif ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang beralamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.

Teranyar pada Kamis (3/7/2025), Polres Pamekasan sudah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Arif terhadap korban yang merupakan kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Rekonstruksi ini digelar di depan toko milik tersangka di Jalan Raya Teja yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.

Kronologi

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa penganiayaan berawal saat korban hendak mengantar paket sesuai dengan alamat yang tercantum pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Setibanya korban di alamat tujuan, istri tersangka yang rupanya memesan paket tersebut.

Kemudian, istri tersangka melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesannya memakai sistem Cash on Delivery (COD).

Tak berselang lama, istri tersangka membuka paket pesanannya yang berupa Handphone.

Setelah membuka paket HP itu, istri tersangka langsung marah-marah kepada kurir tersebut dikarenakan barang yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.

"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," ujar Hendra, Rabu, dilansir TribunMadura.com.

Meski sudah dipaksa tersangka, korban tetap tidak mau menyerahkan uang tersebut.

Tersangka lantas terus memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru Paud tersebut.

Menurut Hendra, tersangka Arif menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.

Tersangka Arif pun merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai sang kurir mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.

"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," pungkasnya.

Selain menangkap tersangka, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Akibat perbuatannya, tersangka Arif dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau Pasa 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terungkap Profesi Pelaku Penganiayaan Kurir Ekspedisi di Pamekasan, Terancam Dipecat

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunMadura.com/Hanggara Pratama/Kuswanto Ferdian)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan