Rabu, 10 September 2025

DPRD Pasuruan soal Sound Horeg: Haramkan Joget dengan Pakaian Seksi, Bukan Sound-nya

Anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur ikut komentari soal fatwa haram dari sound horeg. Sebut harus diperjelas supaya tidak multitafsir

YouTube Kompas TV
HOREG DI LAUT - Acara sound horeg di tengah laut Pasuruan menuai sorotan publik Minggu (18/5/2025). Anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur ikut komentari soal fatwa haram dari sound horeg. Sebut harus diperjelas supaya tidak multitafsir 

TRIBUNNEWS.COM - Sound horeg difatwakan haram oleh sejumlah ulama yang menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Sejumlah kiai dan santri dari puluhan pondok pesantren se-Jawa dan Madura yang mengikuti FSM pun sepakat mengeluarkan fatwa haram pada pertunjukan sound horeg.

Keputusan tersebut keluar dengan pertimbangan syariat Islam dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengatakan bahwa fatwa haram sound horeg ini harus dipertegas agar tak menimbulkan multitafsir.

Mengutip TribunJatim.com, ia mendukung fatwa haram sound horeg apabila ada hal-hal yang mendekati pornografi.

"Saya sepakat bagian-bagian yang banyak menimbulkan dampak negatif diharamkan, tapi jangan dibuat saklek bahwa pertunjukan sound horeg itu haram,"

"Karena harus dilihat dari banyak perspektif," katanya, Senin (7/7/2025).

Ia menuturkan, fatwa tersebut harus dipertegas, bagian mana yang haram.

Rudi tak ingin fatwa ini justru berdampak kurang baik pada para pengusaha hingga UMKM yang berjualan saat ada pertunjukan.

“Jadi, saran saya dipertegas saja haramnya di mana, karena jangan sampai fatwa ini berdampak kurang baik kepada para pengusaha sound system, UMKM yang berjualan saat ada pertunjukannya,” katanya.

Secara umum, Rudi mengaku mendukung fatwa haram ini, namun ia berpesan bahwa fatwa ini harus dipahami secara utuh.

Baca juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, PBNU: Menimbulkan Mudarat, Harus Dibatasi

"Saya pastikan, saya akan mendukung fatwa sound horeg haram tapi perlu dipertegas kalau yang haram itu pertunjukan yang melengkapi sound horeg, jadi jangan dimaknai secara utuh jangan sepenggal,"

"Yang diharamkan itu pertunjukannya seperti joget dengan pakaian seksi, bukan penampilan sound-nya,:

"Saran saya, Pemerintah harus berani mengeluarkan aturan yang mempertegas fatwa itu," jelasnya.

Kata PBNU

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun angkat bicara soal fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan FSM ini.

Ketua Tanfidziyah PBNU, Fahrur Rozi mengatakan bahwa sound horeg akan haram apabila mengganggu orang lain.

Jika mengganggu orang lain, maka hal tersebut masuk dalam kategori menimbulkan mudharat.

"Intinya, kita nggak boleh mengganggu orang lain,"

"Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras-keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh," ujar Fahrur Rozi, Sabtu (5/7/2025).

Ia juga menuturkan bahwa tidak boleh mengganggu orang lain.

Apalagi kalau sampai dibarengi dengan minum minuman keras hingga joget berlebihan.

"Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya. Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joget secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg.

"Saya kira harus dibatasi ya jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tandasnya.

Ia menuturkan, umat Muslim diajarkan untuk menghormati sesama.

Baca juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg di Jatim, Pegiat Sebut Sound Horeg Banyak Sisi Positif

"Termasuk, kewajiban menghormati tetangga, hormati tamu, hormati orang lain. Kan begitu," lanjut Gus Fahrur.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fatwa Haram Sound Horeg, DPRD Kabupaten Pasuruan : Jangan Sampai Merugikan Pengusaha Sound dan UMKM

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway/Galih Lintartika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan