Sabtu, 4 Oktober 2025

Kondisi Bocah yang Digugat Kakeknya di Indramayu Kini Lebih Banyak Murung

Siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang bernama Zaki Fasa Idan (12) menjadi sorotan publik karena digugat oleh kakek kandungnya.

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan memberi bantuan kepada keluarga ZI. 

TRIBUNNEWS.COM - Siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) yang bernama Zaki Fasa Idan (12) menjadi sorotan publik karena digugat oleh kakek kandungnya sendiri ke pengadilan. 

Bukan hanya Zaki, sang kakak Heryatno (20) serta ibunya Rastiah (37) juga menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Akibat perkara ini, Heryanto menyebut bahwa adiknya yang kesehariannya merupakan anak yang ceria kini lebih banyak murung.

“Kondisi Zaki saat ini, dia malu sekali,” ujar Heryatno kepada Tribun Jabar di rumah mereka, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, hal yang paling membuat adiknya terpukul adalah saat mendapat surat gugatan dari pengadilan.

Heryatno menyebut bahwa Zaki membaca isi surat tersebut. Di sana tertulis bahwa dirinya menjadi tergugat ketiga.

Di surat itu juga tertulis ada denda yang harus Zaki bayar senilai Rp1 miliar karena sengketa tersebut.

“Si Zaki ngebaca sendiri. Sambil bilang ke saya, 'A, kok Emak (nenek) tega banget ya sama dede sama Aa,” ujar Heryanto menirukan ucapan Zaki.

Setelah itu, Zaki menangis. Sejak saat itu, ia jadi pemurung. Heryatno menilai, gugatan ini membuat mental adiknya itu menurun.

Hal ini pula yang jadi ketakutan Heryatno soal perkara yang sekarang sedang dihadapi keluarga kecil mereka.

“Dia biasanya suka pengin ke pasar malam, sekarang mah enggak mau. Biasa main sama teman-temannya, sekarang enggak,” tuturnya.

Baca juga: Sosok Z, Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek-Neneknya Perkara Rumah Mendiang sang Ayah

Kondisi Rumah

Diberitakan sebelumnya, Rumah yang terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun. 

Bukan hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menjadi tumpuan hidup mereka dengan membuka usaha warung nasi campur dan bakar ikan di bagian depannya.

Lokasi rumah itu cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.

“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno, Senin (7/7/2025).

Ia mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi. 

Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang. 

Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek. 

Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.

Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. 

Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. 

Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Sebelumnya, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Zaki Bocah 12 Tahun di Indramayu Kena Mental Setelah Digugat Kakeknya Rp 1 M, Lebih Banyak Murung.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved