Rabu, 27 Agustus 2025

Berita Viral

Sosok 2 Pelajar Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Sleman, Bukan Driver Shopee Food dan Tak Punya SIM

Terungkap sosok dua pelajar yang merusak mobil polisi saat aksi driver ojol di Sleman. Mereka tak terdaftar sebagai driver shopee food dan pinjam akun

Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
MAS PELAYARAN VS OJOL - Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan bersama Kasi humas Polresta Sleman AKP Salamunn menunjukkan ketiga tersangka penganiaya kekasih driver online di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025). Salah satu tersangka adalah ayah TTW berinisial RTW (58). sosok dua pelajar yang merusak mobil polisi saat aksi driver ojol di Sleman, bukan bagian dari Driver Shopee Food. 

Hingga kini korban penganiayaan belum membuat laporan polisi.

Birdha Bukan Pelayaran

Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25), warga Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diburu ratusan driver ojek online setelah melakukan penganiayaan pada Kamis (3/7/2025) malam.

Korban wanita berinisial AML (22) merupakan pacar driver Shopee Food yang ikut mengantarkan makanan ke rumah Birdha. 

Baca juga: Ricuh di Sleman, Mas-Mas Pelayaran Ditahan, 2 Pelajar Diamankan atas Perusakan Mobil Dinas Polisi

Birdha menyerahkan diri ke kantor polisi, setelah rumahnya digeruduk driver ojol pada Sabtu (5/7/2025) dinihari.

Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yakni Birdha, kakaknya, RHW (32) dan ayah, RTW (58). 

Ketiga tersangka yang masih satu keluarga ditahan sejak Minggu (6/7/2025).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menerangkan Birdha tidak bekerja di pelayaran melainkan sebagai staf administrasi di pelabuhan Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Penyebutan dari pelayaran itu hanya untuk menegaskan bahwa dirinya orang yang disiplin, bukan karena ia berasal dari sekolah pelayaran,” tuturnya.

Dalam proses pemeriksaan, RHW dan RTW mengaku ingin melerai percekcokan antara Birdha dengan driver Shopee Food berinisial ADP.

“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus 'Mas-Mas Pelayaran' di Godean Ternyata Melibatkan Satu Keluarga: Anak, Kakak dan Ayah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan