Koperasi Desa Merah Putih
Kepala Desa di NTT Keberatan Dana Desa Digunakan Untuk Jaminan Koperasi Desa Merah Putih
Kepala Desa Repi Kabupaten Manggarai Barat NTT, Alfrianus Wahono, keberatan dana desa digunakan jaminan Kopdes Merah Putih
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, NTTĀ - Kepala Desa Repi, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alfrianus Wahono, merespons soal dana desa digunakan untuk jaminan Koperasi Desa Merah Putih.
Hal ini sebagaimana pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa pemerintah memastikan akan memberikan jaminan bagi Koperasi Desa Merah Putih jika mengalami gagal bayar menggunakan dana desa.
Alfrianus mengatakan, terdapat 10 koperasi di Desa Repi yang seluruhnya bentukan kelompok masyarakat.
Lanjut dia, Desa Repi menerima dana desa sekitar Rp 900 juta di tahun ini.
Adapun pada 2023, Desa Repi menerima dana desa senilai Rp 962,3 juta, lalu di 2024 dana desa yang diterima turun menjadi Rp 958,08 juta.
Baca juga: Ferry Juliantono Ungkap Kemenkes Siap Dukung Klinik dan Apotek di Koperasi Desa Merah Putih
Alfrianus menuturkan, dana Desa Repi tidak cukup apabila harus membayarkan jaminan Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya.
Hal itu dikarenakan, Desa Repi memiliki wilayah yang luas dan banyak infrastruktur yang masih harus dibenahi, seperti listrik, rumah sakit, dan jalan.
Baca juga: Konsep Koperasi Desa Merah Putih Menarik Perhatian Global dalam Forum Ekonomi di Rusia
"Kalau menurut saya kayaknya tidak cukup (dana Desa Repi sekaligus untuk jaminan Koperasi Desa Merah Putih)," kata Alfrianus, saat ditemui di Puncak Waringin, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (12/7/2026).
"Kebetulan, lebih khusus desa saya, sangat luas daerahnya dan banyak infrastruktur yang belum disentuh. Berkaitan dengan koperasi mungkin berbeda dengan sarana-prasarana, yang ada desa nanti untuk fasilitas di desa," lanjutnya.
Alfrianus mengatakan, dia menyadari beban pemerintah desa akan semakin besar dengan adanya sistem seperti ini.
Karena itu, ia tak akan terburu-buru dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
"Saya rasa itu juga nanti tetap bebannya ke kami yang di desa jadinya. Kami juga dalam hal ini berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih, kami tidak terburu-buru. Kami harus mengikuti petunjuk di dalam," ucapnya.
"Contohnya kami kepala desa, apalagi kalau contohnya melunasi utang-utang masyarakat. Lama-lama orang hutang semua, nanti desa yang tanggung. Contohnya kita alirkan dana itu ke situ, tentu kami juga berarti kami tidak punya rencana kerja di desa," lanjut dia.
Di sisi lain, katanya, program Koperasi Desa Merah Putih akan memudahkan masyarakat dan pemerintah desa untuk bekerja sama.
"Tapi dengan adanya KDMP ini nanti, mungkin memudahkan kami dan masyarakat untuk kerja sama di koperasi desa Merah Putih," pungkasnya.
Untuk diketahui, Rencana menjadikan Dana Desa sebagai jaminan jika koperasi gagal bayar memicu kontroversi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rencana itu dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.
Beban keuangan desa bisa bertambah, padahal Dana Desa semestinya digunakan untuk infrastruktur, sosial, dan penggerak ekonomi melalui BUMDes.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.