4 Fakta Baru Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Beberkan Aksi Kejam dan Motifnya
4 fakta baru polisi bunuh bayinya di Semarang Jawa Tengah terungkap dalam sidang perdana. Jaksa beberkan kekejam terdakwa.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kekejaman Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi usia 1 bulan 25 hari dalam sidang perdana beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).
Dalam dakwaan terungkap Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap anak kandungnya hingga korban meninggal dunia.
Dakwaan pun mengungkap motif Brigadir Ade Kurniawan menghabisi nyawa bayi tak berdosa pada Minggu, 2 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Brigadir Ade Kurniawan didakwa pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Brigadir Ade yang tercatat sebagai anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng pun sebelumnya sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tiga pasal yang didakwakan jaksa.
Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Bunuh Bayinya Ajukan Banding usai Diputus PTDH di Sidang Etik
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir dalam sidang.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Baca juga: Awal Mula Brigadir Ade Kurniawan Kenal DJP, Hamili dan Bunuh Bayinya, Bohong soal Pekerjaan
Berikut 4 fakta baru kasus polisi bunuh bayi di Semarang, Jawa Tengah berdasarkan dakwaan jaksa:
1. Aniaya Bayi Saat Ibu Korban Ganti Baju
Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap bayinya dua kali dalam hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.
Pertama, Brigadir Ade melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Saat itu Brigadir Ade berada di rumah kontrakan dan ibu korban berinisial DJP sedang ganti baju.
Ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
Brigadir Ade yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.
Agar korban berhenti menangis, Brigadir Ade memberinya susu.
"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.
2. Aniaya Bayi di Dalam Mobil Hingga Tewas
Kekerasan kedua yang dilakukan Brigadir Ade terhadap korban terjadi di area parkir depan Pasar Peterongan.
Saat itu, korban ditinggal bersama Brigadir Ade di mobil.
Sementara ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.
Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya bermain handphone.
Tiba-tiba terlintas dalam pikirannya untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong Brigadir Ade.
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," ucapnya.
Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak, dan memejamkan mata seperti orang tertidur.
Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," ucap jaksa Saptanti Lestari.
3. Korban Tewas Akibat Pendarahan di Otak
Jaksa Saptanti Lestari mengungkap korban meninggal dunia akibat mengalami pendarahan di otak.
Korban dinyatakan meninggal pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.00.
Karena curiga kematian anaknya tak wajar, ibu korban melaporkan Brigadir Ade ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.
Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi.
Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga pendarahan otak bukan karena tersedak," ucap Jaksa Saptanti.
4. Motif Brigadir Ade Bunuh Bayi Jengkel Sering Dimarahi
Jaksa Saptanti mengungkapkan motif Brigadir Ade Kurniawan kekerasan terhadap darah dagingnya karena marah dan jengkel selalu dimarahi ibu korban dan nenek korban.
Brigadir Ade sering dimarahi karena tak kunjung menikahi ibu korban.
Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari Brigadir Ade Kurniawan.
Alasan terdakwa tak menikahi karena tidak siap dan hanya mau menafkahi secara finansial.
"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan, dan lain sebagainya," ucap jaksa.
Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut.
Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut. "Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.
(Tribunjateng/ iwan Arifianto/ tribunnews.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.