Berita Viral
3 Fakta Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI: Bentuk Kritik Pemerintah hingga Aturan Peletakan
Menjelang HUT RI ke-80, video ajakan mengibarkan bendera One Piece viral. Simbol bajak laut ini dinilai sebagai kritik sosial terhadap pemerintah.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video ajakan mengibarkan bendera One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Dalam video terlihat sejumlah truk mengibarkan bendera One Piece di jalanan hingga pemasangan bendera One Piece di depan rumah.
Bendera tersebut bergambar tengkorak putih tersenyum dengan dua tulang bersilang di latar hitam.
Topi jerami yang menjadi ikon milik Monkey D. Luffy berada di atas tengkorak.
Dalam serial manga One Piece bendera ini digunakan kelompok bajak laut saat beraksi mencapai tujuan tertentu.
One Piece merupakan komik asal Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda pada 1997.
Tokoh utama dalam komik ini bernama Monkey D. Luffy seorang laki-laki yang memiliki kemampuan tubuh elastis.
Monkey D. Luffy memulai petualangannya melintasi Grand Line demi menemukan harta karun legendaris yang disebut One Piece.
Berikut tiga fakta ajakan pengibaran bendera One Piece:
1. Bentuk Kritik Pemerintah
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menerangkan pengibaran bendera One Piece merupakan inisiatif dari warga sebagai bagian dari kritik pemerintah.
Baca juga: Dasco Klaim Punya Informasi Intelijen: Pengibaran Bendera One Piece Gerakan Pecah Belah Bangsa
"Munculnya bendara One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara," bebernya, Kamis (31/7/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.
Hal serupa pernah terjadi saat muncul simbol Indonesia Darurat sebagai bentuk kekecewaan akan kebijakan pemeritah.
Riko Noviantoro menambahkan pemerintah harus menerima fenomena ini dan menjadikannya perbaikan.
2. Aturan Pengibaran Bendera
Riko menjelaskan bendera One Piece tak boleh dikibarkan di atas bendera merah putih.
Aturan pengibaran bendera merah putih telah diatur sehingga warga yang melanggar dapat disanksi.
Aturan itu tertuang dalam UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan.
"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat, jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," tuturnya.
Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan yang merusak martabat Bendera Negara. Termasuk di dalamnya perbuatan seperti merobek, membakar, menginjak, atau bentuk penghinaan lain yang dilakukan dengan sengaja.
Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Baca juga: Makna Mugiwara, Lambang di Bendera One Piece yang Viral Berkibar Jelang 17 Agustus
3. Anggota DPR RI Kritik Pengibaran One Piece
Fenomena pengibaran bendera One Piece memicu respons serius dari Firman Soebagyo, anggota DPR RI Fraksi Golkar.
Ia menyebut tren tersebut sebagai cerminan lunturnya pemahaman ideologi Pancasila di kalangan anak muda.
“Ini bukan sekadar gaya atau hiburan. Ada kemerosotan wawasan kebangsaan yang perlu segera ditangani,” paparnya, Kamis (31/7/2025).
Firman mendorong agar pendidikan ideologi dan moral kembali digalakkan sejak usia dini.
Menurutnya, kurikulum dari SD hingga SMA perlu menanamkan nilai-nilai kebangsaan secara lebih intensif dan relevan.
Ia juga menyoroti potensi provokasi di sektor transportasi, terutama di kalangan sopir truk dan pelaku angkutan umum.
Firman menduga ada pihak tertentu yang sengaja mendorong penyebaran simbol bajak laut sebagai bentuk propaganda terselubung.
Untuk merespons situasi ini, Firman mengusulkan penguatan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui revisi undang-undang.
Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih kontekstual, agar nilai-nilai Pancasila bisa diterima dan dipahami oleh generasi muda.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Pengamat Ingatkan Tidak Boleh Kibarkan Bendera One Piece Lebih Tinggi dari Merah Putih
(Tribunnews.com/Mohay/Cherul Umam) (TribunBekasi.com/Rendy Rutama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.