Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan
Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PARIAMAN - Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Vonis hukuman mati untuk Indra Septriaman dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman sekira pukul 12.50 WIB.
Hakim menyatakan Indra Septriaman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” kata hakim saat pembacaan putusan dikutip dari Tribun Padang, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: 4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada In Dragon.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Dedi.
Vonis hukuman mati untuk In Dragon sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut In Dragon hukuman mati.
Baca juga: Kabar Terbaru Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Indra Septiarman Dibawa ke Polda Sumbar
Tuntutan maksimal terhadap terdakwa dikarenakan perbuatannya dinilai sangat keji dan tidak berperikemanuasian.
Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.
Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila, dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.
Jaksa menjerat terdakwa In Dragon dengan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.
Berikut fakta-fakta vonis hukuman mati untuk pembunuh gadis penjual gorengan di Pariaman yang dihimpun Tribunnews.com:
1. Tak Ada Pertimbangan Meringankan Bagi In Dragon
Keputusan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septriaman alias In Dragon didasari beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang memberatkan In Dragon hingga dijatuhi hukuman mati karena terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa pun sudah beberapa kali dihukum dalam tindak pidana.
Kemudian, pertimbangan yang memberatkan lainnya, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Hakim pun dalam pertimbangannya menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
2. Kuasa Hukum In Dragon Banding
Kuasa hukum In Dragon akan langsung menyatakan banding atas putusan hakim terhadap kliennya.
Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding.
Ia melihat ada kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut dia, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di persidangan.
"Dari fakta persidangan, dari saksi pertama hingga terakhir, kami tidak menemukan adanya unsur berencana dari pembunuhan tersebut," kata Dafriyon.
"Kami menilai, tali rafia yang dihadirkan jaksa dijadikan ikon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap pembunuhan berencana dari klien kami," lanjut dia.
3. Jaksa Pikir-pikir
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Wendri Finisa, menyatakan pikir-pikir menyikapi hukuman mati terhadap In Dragon.
Jaksa mengaku akan memberikan laporan hasil putusan kepada pimpinannya secara berjenjang terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kami menyatakan pikir-pikir dan kami akan segera melaporkan putusan majelis hakim tersebut kepada pimpinan secara berjenjang," ujarnya.
4. Ibu Gadis Penjual Gorengan Bersyukur In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati
Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hakim menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.
Ia pun mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim.
Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang dijatuhkan kepada pembunuh dan pemerkosa anaknya.
“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.
Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menerjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.
Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk korban yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.
“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” ucapnya.
5. Sekilas Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kasus tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari terjadi di Kecamatan 211 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Korban, Nia Kurnia Sari (18), adalah seorang pelajar SMP yang sehari-harinya menjual gorengan di sekitar kampungnya.
Pada Jumat, 6 September 2024, Nia dinyatakan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang dari menjual gorengan.
Belakangan diketahui In Dragon membuntuti Nia setelah membeli gorengan darinya di sore hari saat hujan lebat.
Ia kemudian membekap, mengikat, dan membawa korban ke area perkebunan untuk melakukan rudapaksa sebelum menguburkan jasadnya.
Jasad Nia ditemukan dalam kondisi tanpa busana di lereng bukit kebun warga pada Minggu, 8 September 2024.
Setelah melakukan aksi bejatnya, In Dragon sempat buron selama 10 hari.
Ia akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis, 19 September 2024, di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.
(Tribunnews.com/ Tribunpadang.com/ Panji Rahmat)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Usap Dada In Dragon Dihukum Mati: "Alhamdulillah"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.