Kamis, 7 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku

Eli Marlina, ibu korban, mengatakan putusan hukuman mati itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa putrinya.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
VONIS MATI - (Kiri) Indra Septiarman alias In Dragon tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padangpariaman dan (Kanan) Foto korban, Nia Kurnia Sari (18). In Dragon divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Indra Septriaman alias In Dragon (28) terdakwa pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), divonis hukuman mati.

Eli Marlina, ibu korban, mengatakan putusan hukuman mati itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa putrinya.

"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," ujar Eli Marlina ditemui di rumah kerabatnya.

Baca juga: 
4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang

Walau terdakwa dihukum mati, Eli tidak mau memaafkan pelaku.

"Sampai mati saya tidak akan memaafkan dia. Karena anak saya telah dibunuh oleh In Dragon, tidak akan mau memaafkan dia saya," sebutnya.

Saat menghadiri pembacaan putusan Elly berangkat bersama dengan saudaranya yang lain sebanyak lima orang menggunakan sepeda motor. Eli yang ikut mendengarkan putusan merasa puas dengan hasil tersebut.

Eli bercerita bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepadanya pada saat sidang berlangsung. Namun, hal itu tidak membukakan pintu maaf untuk terdakwa.

Sampai saat ini, Eli dan keluarga besarnya masih dalam suasana berduka atas kepergian anaknya dengan cara yang sadis atas perbuatan terdakwa. Walaupun tidak ada mimpi bertemu Nia, tetapi putusan tersebut membuatnya merasa puas.

"Setelah putusan ada beberapa masyarakat yang berkunjung menyampaikan rasa simpatinya ke rumah. Tadi masih ada orang yang datang berziarah ke makam Nia, dimana datang dari Padang, Pasaman," ujarnya.

Eli menganggap terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani. Jika ada hati nurani tidak akan setega itu menghabisi nyawa anaknya, dan pastinya merasakan kasihan terhadap korban.

Baca juga: 
4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang

"Sedangkan dia tidak ada merasa kasihan, hukuman mati sudah cocok agar membuatnya merasa jera," pungkasnya. 

Kunjungi Makam Nia

Isak tangis Eli Marlina pecah saat kembali menjejakkan kaki di pusara anaknya, Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Tangannya tak henti mengusap batu nisan. Suaranya lirih, tetapi penuh luka dan rindu yang tak kunjung sembuh. 

Sore itu, Eli datang membawa kabar yang selama ini ia nantikan. Kabar tentang keadilan bagi anaknya.

"Hari ini Nia. Ibu datang lagi, Nak. In Dragon dihukum mati, Nak. Setimpal dengan perbuatannya," ucap Eli sambil menangis, menghadap makam sang putri.

Suasana senja makin syahdu ketika lantunan azan Magrib mulai berkumandang di sekitar pemakaman. 

Baca juga: Kondisi Kuburan Nia Gadis Penjual Gorengan, Didatangi Peziarah dari Malaysia hingga Singapura

Namun Eli tetap bertahan di samping makam anaknya, menengadah tangan dan memanjatkan doa.

"Nia anak baik. Ibu yakin, kamu di surga. Ibu doakan terus, Nak," katanya sambil terisak, air matanya mengalir tanpa henti, dibasuh dengan jilbab yang dikenakannya.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (6/8/2025).

In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.

Kasus ini dimulai dari hilangnya Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024.

Jasadnya ditemukan tak bernyawa beberapa hari kemudian, terkubur dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan.

Penulis: Rezi Azwar

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan