Kamis, 14 Agustus 2025

Pemuda 19 Tahun di Sulteng Tewas Dianiaya Anggota Polisi dan 3 Satpam, Diduga Gara-gara Mencuri

Seorang pemuda berusia 19 tahun di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) tewas setelah dianiaya oleh tiga orang satpam dan anggota polisi

TRIBUNPALU.COM/ANDIKA SATRIA BHARATA
PENGEROYOKAN - Kepolisian Resor (Polres) Morowali telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MR (19). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial MR (19) meninggal dunia setelah dikeroyok empat orang di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) , Kamis (7/8/2025) kemarin.

PT IMIP merupakan pengelola kawasan industri berbasis nikel.

Perusahaan hasil kerja sama dari Bintang Delapan Group dan Tsingshan Holding Group (Tiongkok) ini memproduksi nikel, stainless steel, carbon steel, dan bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.

Sedangkan MR tewas setelah dianiaya empat orang di sekitar pos keamanan di dalam area perusahaan.

Korban dianiaya karena diduga karena melakukan pencurian di kawasan PT IMIP.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Siagian mengatakan, 18 orang dimintai keterangan terkait kematian MR ini.

"Kami awalnya mendapat informasi bahwa ada seorang warga meninggal dunia dan berada di Puskesmas Bahodopi. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui berinisial MR (19)," ungkap Erick kepada TribunPalu.com.

Ia menuturkan, sebelum korban meninggal, MR sempat dibawa ke Puskesmas dalam kondisi kritis.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Morowali kini menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dari empat orang yang menganiaya korban, satu di antaranya merupakan anggota Polda Sulawesi Tengah yang bertugas sebagai pengamanan khusus.

Baca juga: Orang Bersenjata Tajam Menjarah Aset PT IMIP Morowali

Empat orang yang ditetapkan jadi tersangka tersebut berinisial G (anggota polisi), J, S, dan R yang ketiganya merupakan security atau satpam.

"Pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 18 saksi."

"Empat di antaranya mengarah menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai perkembangan penyelidikan."

"Kami juga masih mencari barang bukti lain seperti borgol," kata AKBP Zulkarnain, Kapolres Morowali.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit mobil Wuling warna hitam, satu selang sepanjang 1,93 meter, dan satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ungkap Erick saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu (9/8/2025).

TribunPalu.com, mewartakan, para tersangka kini dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Ada Kericuhan

Sekelompok orang pada Kamis malam mendatangi kawasan PT IMIP dan melakukan aksi pembakaran.

Sejumlah kendaraan dibakar dan gulungan kabel tembaga dijarah.

Pihak kepolisian yang berjaga pun harus mengeluarkan tembakan peringatan untuk memecah massa namun tetap tak dihiraukan.

Mengutip TribunPalu.com, aksi tersebut dipicu oleh tewasnya MR.

Massa datang sambil membawa senjata tajam, tongkat besi, hingga busur.

Aparat pun menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa.

Sejumlah pelaku penjarahan pun diamankan Polres Morowali.

Hingga saat ini, belum diketahui berapa kerugian yang dialami oleh perusahaan.

Kata Manajemen IMIP

PENGANIAYAAN PEMUDA KONAWE - Perwakilan PT IMIP bersama Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dan Danramil 1311-09 Bahodopi menyambangi rumah duka korban penganiayaan MR (19). Rumah duka MR di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
PENGANIAYAAN PEMUDA KONAWE - Perwakilan PT IMIP bersama Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dan Danramil 1311-09 Bahodopi menyambangi rumah duka korban penganiayaan MR (19). Rumah duka MR di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (TribunPalu.com/Istimewa)

Management External PT IMIP, Immanuel Tewel membeberkan, korban bukanlah karyawan.

Meskipun demikian, pihak PT IMIP didampingi kepolisian dan bersama Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dan Danramil 1311-09 Bahodopi Lettu Amiruddin berinisiatif mendatangi rumah duka korban penganiayaan MR (19).

Lokasinya berada di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Meski bukan karyawan, kata Tewel, pihaknya tetap menyampaikan ucapan duka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian itu.

PT IMIP juga berkomitmen melakukan evaluasi bagi manajemen agar insiden seperti itu tidak lagi terulang.

"Kehadiran kami bersama rombongan sebagai bentuk rasa keprihatinan dan belasungkawa."

"Sehingga kami datang pada hari ini menemui keluarga korban dan menyampaikannya secara langsung,” kata Tewel, dikutip dari TribunPalu.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: Tewaskan Pemuda 19 Tahun, Empat Pelaku Pengeroyokan di Bahodopi Jadi Tersangka

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPalu.com, Andika Satria Bharata)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan