Kamis, 21 Agustus 2025

Tolak Minum Kopi yang Disuguhkan, Nyawa Pria Ini Selamat dari Dukun Pengganda Uang di Pemalang

AE berhasil selamat dari upaya pembunuhan dukun pengganda uang Ibin (63) di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Editor: Erik S
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
DUKUN PENGGANDA UANG - Sosok Ibin dukun pengganda uang yang membunuh pasangan suami-istri asal Pemalang menggunakan racun potas, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025). 

"Ritual saat tengah malam di tempat sepi," ujarnya.

Selain diminta ritual di tempat sepi, korban juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur dengan racun potasium sianida atau potas.

Sebelum diracun oleh tersangka, korban sudah beberapa kali menagih uang yang tak kunjung bisa digandakan.

Padahal, anjuran ritual Ibin sudah dilakukan.

"Korban mengalami kerugian Rp2 jutaan itu yang ditagih," lanjutnya.

Karena korban terus menagih uangnya, Ibin melakukan ritual kopi beracun.

Efek dari racun tersebut bisa membuat korban meninggal dunia kurang dari tiga jam.

Pernah Bunuh 9 Orang

Sebelum terkenal dengan sebutan dukun pengganda uang, Ibin ternyata tercatat pernah membunuh orang dengan jumlah yang lebih banyak.

Dia dihukum 20 tahun penjara di Nusakambangan dan baru bebas tahun 2019.

"Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (20/8/2025).

Sebelumnya Jasad suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.

Baca juga: Modus Dukun Pengganda Uang, Janjikan Uang Rp 50 Juta jadi Rp 6,5 M, Ternyata Diganti Uang Mainan

Dwi mengatakan bahwa korban dibunuh dengan minuman kopi yang dicampur racun.

"Status tersangka residivis," kata Dwi saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah.

Modus yang dilakukan tersangka mengaku bisa menggandakan uang.

Ibin juga meminta para korban ritual sebelum akhirnya dibunuh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan