Senin, 25 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok Agus Eko, Eselon II di Pati Dicopot Jabatannya Jadi Staf Biasa oleh Bupati Sudewo

Berikut sosok Agus Eko Wibowo, ASN Eselon II di Pati yang dicopot jabatannya menjadi staf biasa oleh Bupati Sudewo, baru sebulan menjabat.

Editor: Nuryanti
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
ASN DI PATI - Agus Eko Wibowo, ASN Eselon II di Pati dicopot jabatannya menjadi staf biasa oleh Bupati Sudewo, padahal baru sebulan menjabat. 

TRIBUNNEWS.COM - Agus Eko Wibowo, Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dicopot dari jabatan yang baru sebulan ia emban.

Pencopotan itu dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.

Eselon II merupakan jabatan struktural tingkat kedua dalam hierarki ASN, yang berada di bawah Eselon I, dan terdiri dari dua jenjang yakni Eselon IIA dan Eselon IIB.

Fakta ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).

Kepimpinan Bupati Sudewo 'digoyang' setelah kebijakan kontroversinya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Meski kebijakan tersebut telah dibatalkan pada 8 Agustus 2025, warga tetap melanjutkan aksi sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Sudewo.

Warga menuntut agar Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai kepemimpinannya tidak berpihak pada rakyat.

Masyarakat Pati menggelar aksi demo besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) dan berujung pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Agus Eko Wibowo merupakan ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Ia resmi dilantik pada 5 Juni 2025.

Secara kepegawaian, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa sesama Eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah.

Namun, jabatan itu tak lama ia emban. Sebulan kemudian, ia dimutasi dari jabatan sebelumnya menjadi staf di Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).

Baca juga: Warga Sukolilo Gelar Aksi Dukung Bupati Sudewo yang Dianggap Bapak Pembangunan Pati: Sudah Nyata

Ia dicopot setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dalam SK itu disebutkan ia telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk menyuruh orang lain menghilangkan barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yakni dokumen.

"Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu," katanya, dilansir TribunJateng.com.

Sebulan setelah dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Agus dipanggil oleh Inspektorat Daerah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan