Senin, 25 Agustus 2025

Sosok Bripda Alvian, Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Kabur dari Indramayu ke Dompu NTB

Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) buron 14 hari usai membunuh kekasihnya, Putri Apriyani, lalu ditangkap di NTB dengan bukti CCTV dan rekening korban

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunjabar.id
POLISI BUNUH PACAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga ditangkap (kiri) dan Bripda Alvian Maulana Sinaga saat mengenakan seragam polisi (kanan). Bripda Alvian diduga membunh pacaranya Putri Apriyani di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Bripda Alvian Maulana Sinaga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah membunuh kekasihnya, Putri Apriyani (21), di sebuah kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam kos pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

Petunjuk penting dalam kasus ini, yakni seragam dinas Bripda Alvian, ditemukan di kos korban.

Bripda Alvian menguras rekening korban dari Rp32 juta menjadi Rp92 ribu. Hal itu dibuktikan dengan rekening koran yang dicetak keluarga korban.

Selain itu, wajah Bripda Alvian terekam CCTV keluar dari kos korban.

Bripda atau Bhayangkara Dua merupakan pangkat awal bagi lulusan pendidikan kepolisian.

Alvian ditugaskan di wilayah hukum Polres Indramayu, tetapi belum diketahui secara pasti satuan atau fungsi tempatnya bertugas.

Kini Bripda Alvian telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.

Pria berusia 24 tahun itu kabur setelah membunuh korban dan memburon selama 14 hari.

Penangkapan dilakukan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang jaraknya sekitar 1.400 kilometer dari Indramayu.

Jika menggunakan jalur darat, harus melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang, Banyuwangi atau Tanjung Perak, Surabaya.

Baca juga: SOSOK Kasat Reskrim Polres Indramayu Spontan Sujud Syukur Usai Tangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga

Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan Nurmansyah menyatakan Bripda Alvian langsung dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan.

“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” bebernya.

Dalam video yang beredar, Bripda Alvian sempat melakukan perlawanan dan kejar-kejaran dengan petugas saat ditangkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan tindakan Bripda Alvian masuk dalam pelanggaran berat sehingga disanksi PTDH.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan