Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini
Terungkap hal yang membuat Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana bebas dari penjara meski masa hukuman belum berakhir, simak sosok dan kasusnya.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana kembali menjadi sorotan publik setelah ia dikabarkan telah keluar dari penjara meski masa hukumannya belum selesai.
Pada 13 Desember 2023 lalu, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City, khususnya terkait pengadaan Closed-Circuit Television (CCTV) dan layanan internet untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023.
Yana Mulyana sempat menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Namun pada 13 Juni 2025, Yana Mulyana ternyata sudah boleh keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah bentuk pembinaan narapidana di luar lapas, yang mana seorang napi diizinkan keluar sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat tertentu dan tetap dalam pengawasan.
Tujuannya yakni untuk membantu napi berintegrasi kembali ke masyarakat secara bertahap, sambil tetap mempertahankan kontrol hukum atas mereka.
Kabar bebasnya Yana Mulyana ini telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Sukamiskin.
"Betul (bebas). Pak Yana sudah melaksanakan bebas bersyarat. Dia dihadapkan ke Bapas ( Balai Pemasyarakatan) Bandung per 13 Juni 2025," kata Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, Minggu (14/9/2025), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Sekdishub Masih Pikir-pikir
Sosok Yana Mulyana
Yana Mulyana awalnya terpilih sebagai Wakil Wali Kota (Wawali) Bandung bersama sang Walkot Oded Mohamad Danial dalam Pemilihan Umum Wali Kota (Pilwakot) Bandung 2018.
Namun, setelah Oded meninggal dunia pada tahun 2021, Yana Mulyana pun naik takhta dengan menjabat sebagai Walkot Bandung.
Kekuasaan Yana Mulyana terhenti pada September 2023 saat ia dipecat karena tersandung kasus korupsi.
Pemecatan Yana Mulyana ini didasarkan pada putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangni oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Yana Mulyana sendiri merupakan pria kelahiran Kota Bandung pada 17 Februari 1965.
Ia adalah putra dari alm Letjen (Purn) H Soepardjo bin Redjoprawiro.
Sebelum terjun ke dunia politik, Yana Mulyana memulai kariernya sebagai seorang pengusaha di bidang properti dan mempunyai usaha produktif lainnya.
Selain itu, Yana Mulyana juga merupakan pendiri stasiun radio Rase FM.
Yana Mulyana dikenal mempunyai pengalaman organisasi yang cukup mentereng dengan pernah menjabat sebagai:
- Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Jabar
- Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jabar
- Sekretaris Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar
- Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Bandung
- Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI-Polri Indonesia (GM-FKPPI)
Yana Mulyana diketahui juga pernah menjadi Ketua Taekwondo Jawa Barat, Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 5 Bandung, Ketua Komite Sekolah SMAN 5 Bandung.
Setelah lulus SMA, Yana Mulyana melanjutkan pendidikan tinggi dan berhasil mendapatkan gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung pada 2003.
Sebelumnya, Yana Mulyana menempuh pendidikan di SD Negeri Panorama dan lulus pada 1977.
Yana Mulyana selanjutnya bersekolah di SMP Negeri 15 Bandung hingga 1980.
Pada 20 April 1996, Yana Mulyana menikahi Yunimar yang kemudian dikaruniai dua orang anak.
2 Alasan Yana Mulyana Dibebaskan
Kusnali selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar, menyebut ada dua syarat yang mesti dipenuhi terpidana agar mendapat pembebasan bersyarat, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan substantif.
Dijelaskannya, dalam persyaratan administratif, warga binaan harus sudah menjalani dua per tiga masa pidana yang dijatuhkan.
Sehingga, apabila dihitung dua per tiga dari empat tahun, hasilnya adalah dua tahun delapan bulan.
Adapun masa tahanan Yana Mulyana, dihitung sejak pertama kali ditetapkan tersangka adalah pada pertengahan April 2023.
"Persyaratan administratif untuk mendapatkan program PB (Pembebasan Bersyarat) harus sudah menjalani 2/3 masa pidana," kata Kusnali, Senin (15/9/2025), dilansir TribunJabar.id.
Kusnali juga memaparkan dasar hukum pembebasan bersyarat pada Pasal 15 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
"Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana."
Disebutkan juga, warga binaan harus berkelakuan baik, salah satunya dengan mengikuti beberapa program pembinaan.
"Nah, dua persaratan tertentu sudah terpenuhi. Sehingga Pak Yana berhak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan SK-nya (Surat Keputusan) oleh Menteri Imigrasi Pemasyarakatan," ungkap Kusnali.
Pembebasan bersyarat Yana Mulyana tercantum dalam surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 per 27 Mei 2025.
Selain itu, lanjut Kusnali, Yana Mulyana telah mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) khusus, salah satunya saat perayaan hari agama dan remisi umum dalam memperingati Kemerdekaan RI, sehingga eks Walkot Bandung itu mendapat pengurangan masa tahanan.
"Dan masa percobaan atau wajib lapor sampai dengan Oktober 2027. Jadi, sekarang statusnya Pak Yana sebagai klien balai pemasyarakatan," tutur Kusnali.
Dengan kata lain, hingga 17 Oktober 2027 mendatang, Yana Mulyana masih harus jalani masa percobaan dan lapor secara berkala ke pembimbing kemasyarakatan di Bapas sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan guna membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah kekambuhan tindakan kriminal, dan membekali mereka dengan bimbingan moral dan mental agar dapat hidup mandir.
Adapun jika dihitung secara normal, masa pidana Yana Mulyana seharusnya berakhir pada April 2027.
Namun, kini masa pidana penjaranya dipotong sekitar 1 tahun 10 bulan bila dihitung berdasarkan vonis.
Tak sendiri, dua anak buah Yana Mulyana yang juga terseret kasus korupsi Bandung Smart City yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal ikut bebas bersyarat.
Kala itu, Dadang menjabat sebagai Kepala Dishub Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Sementara Rijal, menjabat sebagai Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.
"Dadang bebas bersyarat sejak 4 Juli 2025, dan Rijal bebas pada 8 September 2025," beber Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Fajar Nur Cahyo, Senin, dilansir TribunJabar.id.
Mengingat Kasus Korupsi Yana Mulyana
Keterlibatan Yana Mulyana dalam kasus korupsi Bandung Smart City diketahui publik saat ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023.
Saat itu, Yana Mulyana ditangkap bersama Dadang dan Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta.
Ketiga pejabat pemerintahan itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung, dengan rincian Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar Rp2,16 miliar.
Sementara Dadang dan Yana Mulyana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp300 juta dan Rp400 juta.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yana Mulyana dan Dadang mendapat vonis 4 tahun, dan Rijal divonis 5 tahun penjara.
Tak berniat mengajukan upaya hukum banding, Yana Mulyana pun menerima vonis hakim tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Salma Dinda Regina)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yana-mulyana-terpidana-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.