Kronologi Pembunuhan Bos Gadai di Semarang, Pelaku Sempat ke Pantai karena Panik
Lukman Listianto (30) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ika Rahmawati (43), bos gadai Semarang, akibat konflik utang Rp6 juta yang berujung maut
TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan Lukman Listianto (30) sebagai tersangka kasus pembunuhan bos gadai bernama Ika Rahmawati (43).
Korban memiliki usaha gadai mandiri di rumahnya di Perumahan Griya Utama Banjardowo Baru, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang.
Kasus pembunuhan terungkap setelah jasad korban ditemukan di atas kasur oleh adiknya pada Kamis (18/9/2025).
Jarak rumah korban ke pusat kota Semarang sekitar 12 kilometer atau menempuh perjalanan 30 menit.
Motif pembunuhan yakni Lukman tak mampu membayar utang sebesar Rp6 juta seperti yang disepakati.
Awalnya, Lukman yang tak memiliki pekerjaan tetap menggadaikan sepeda motornya ke korban pada Selasa (16/9/2025).
Korban memberi pinjaman uang Rp5,6 juta dengan perjanjian bunga 10 persen atau dikembalikan Rp6 juta dalam kurun waktu seminggu.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, menerangkan Lukman tak dapat mengembalikan uang Rp6 juta karena hanya memiliki uang Rp5,6 juta.
Permintaan untuk memberi keringanan bunga ditolak korban sehingga Lukman merencanakan pembunuhan.
Korban diminta ke kamar mandi kemudian dipiting dari belakang hingga lemas.
Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Jakbar, Pelaku Emosi Korban Hendak Pergi ke Kendal
"Tersangka memiting leher korban dari arah belakang dengan tangan kanan. Tangan kirinya digunakan untuk menarik tangan kanan agar pitingan semakin kuat," bebernya, dikutip dari TribunJateng.com.
Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan tewas karena lemas dan ditemukan luka memar di leher.
"Ada resapan darah di otot leher dan tenggorokan korban, dia mati lemas," lanjutnya.
Setelah mengetahui korban tewas, Lukman mengajak temannya, Fadli mengangkat jasad ke kasur.
Fadli masih berstatus saksi karena mengaku tak mengetahui korban tewas.
"Tersangka kepada temannya mengaku korban pingsan setelah jatuh di kamar mandi saat wudhu," lanjutnya.
Dua kalung dan sepeda motor korban dibawa kabur Lukman.
Lantaran panik, Lukman mengajak temannya ke Pantai Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara untuk menenangkan diri. Penangkapan dilakukan di rumah mertua Lukman di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Sabtu (20/9/2025).
Akibat perbuatannya, Lukman dijerat dua pasal sekaligus meliputi pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Lukman Tega Membunuh Pengusaha Gadai Semarang Karena Menolak Pembayaran Kurang Rp400 Ribu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.