Sabtu, 4 Oktober 2025

Tersinggung Disebut Seperti Kucing, Pria di Pringsewu Bacok Kakak Ipar Hingga Tewas

Alfian mengalami luka parah dan meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong

Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi Polres Pringsewu
TERSULUT EMOSI - Tersangka Adji Darma Saputra saat diperiksa polisi usai menganiaya kakak iparnya dengan parang akibat tersulut emosi. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Percekcokan keluarga di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berakhir tragis.

Adji Darma Saputra (28) tega membacok kakak iparnya, Alfian (35), hingga tewas.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman menjelaskan, motif penyerangan muncul akibat ucapan korban yang dianggap menghina.

Saat terbangun dari tidur, Adji mendengar kakak iparnya melontarkan kata-kata kasar.

“Salah satu perkataan korban yang memicu emosi pelaku adalah ucapan: saya tidak mau kamu tinggal di sini, monak-manak koyo kucing (beranak terus kayak kucing),” jelas Herman, Kamis (2/10/2025) malam.

Tersulut emosi, Adji langsung mengambil parang dari atas lemari. 

Baca juga: 3 Fakta Suami Bunuh Istri di Ciputat: Tetangga Dengar Percekcokan hingga Pelaku Mengaku ke Warga

Ia keluar rumah lewat jendela dan menyerang korban secara membabi buta.

Serangan itu baru berhenti setelah mertua mereka mencoba melerai.

Namun, Alfian mengalami luka parah dan meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Setelah melakukan aksinya, Adji membuang senjata tajam yang digunakan lalu mencari perlindungan ke warga sekitar.

Ketua Karang Taruna Pekon Bulukarto, Zainal, mengatakan pelaku sempat mendatangi warungnya sekitar pukul 23.30 WIB.

“Dia mengaku menyesal, tapi katanya sudah terlanjur emosi. Awalnya hanya mendengar korban marah-marah, lalu spontan mengambil parang dan menyerang,” ungkap Zainal.

Proses Hukum terhadap Pelaku

Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Kini, Adji dijerat pasal berlapis: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan betapa rentannya kendali emosi dapat menjerumuskan seseorang ke tindakan kriminal.

Hanya karena ucapan yang memicu amarah, sebuah nyawa melayang dan hubungan keluarga hancur. (Tribun Lampung/Oky Indra Jaya)

 Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Emosi Disebut Seperti Kucing, Pria di Pringsewu Bacok Kakak Ipar hingga Tewas

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved