Senin, 6 Oktober 2025

Kerja 7 Tahun di Bank, Perempuan di Cirebon Tilap Uang Rp24,6 Miliar, Harga Dompetnya Rp10 Juta

Mantan staf administrasi bank pemerintah di Cirebon tilap uang Rp24,6 miliar. Beraksi selama 7 tahun, punya motor Rp61 juta dan dompet Rp10 juta.

Kolase: Tribuncirebon.com/Eki Yulianto dan Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon
KASUS KORUPSI BANK - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia diduga menilap uang hingga Rp24,6 miliar dari bank tempatnya bekerja. MY memanfaatkan celah sistem perbankan sejak 2018 hingga 2025.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

Adapun modus kejahatan MY yakni memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.

Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, MY membuat dokumen dan narasi fiktif.

Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.

"Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), dikutip dari TribunCirebon.com.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil dari korupsi tersebut.

Di antaranya Hyundai Stargazer, Vespa batik seharga Rp61 juta, hingga dompet Louis Vuitton yang nilainya ditaksir Rp10 juta.

Lalu ada juga iPhone 12 Pro Max dan tas bermerek MCM.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening MY.

Baca juga: Perkara Gaya Hidup, 2 Aparat di 2 Daerah Lakukan Aksi Nekat, Jambret hingga Bawa Senpi ke Bank

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga ada rumah dan mobil mewah lainnya di luar daerah yang didapat MY dari hasil kejahatannya itu.

Dari informasi yang dihimpun, MY diduga masih menyimpan sejumlah aset berharga lain di Purwokerto, Jawa Tengah.

Aset tersebut kini tengah ditelusuri tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Yudi, Jumat (3/10/2025), dilansir TribunCirebon.com.

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.

"Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup," terang Yudi.

MY juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Eks Staf Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Rp 24,6 Miliar, Stargazer Hingga Dompet LV Disita

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved