Pria 74 Tahun Nikahi Perempuan 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan Jatim
Pernikahan Tarman (74) dan Shiela Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur menjadi viral karena mas kawin Rp3 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, PACITAN - Pernikahan seorang pria berusia 74 tahun dengan perempuan berumur 24 tahun di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mendapat perhatian di media sosial.
Pasangan tersebut adalah Tarman (74) dan Shiela Arika (24). Pernikahan keduanya berlangsung Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.
Tarman menikahi Shiela dengan mas kawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar dibayar tunai.
Baca juga: Mas Kawin Rp700 Juta Tak Terpenuhi, Perempuan di India Tewas Dibakar Suami
“Betul tadi malam terjadinya akad nikah dengan mahar senilai Rp 3 miliar,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni, Kamis (9/10/2025)..
Dia menjelaskan bahwa kedua mempelai rapak di KUA Bandar 10 hari lalu. Dia yang tidak merapak, sempat kaget ketika mengetahui bahwa emas kawinnya senilai Rp3 Miliar.
“Sejatinya cek senilai Rp 3 Miliar dan Mobil Toyota Camry. Akan tetapi saat di lokasi, tanda pembelian tidak ada. Akhirnya Toyota Camry tidak dijadikan mas kawin hanya hadiah,” urainya.
Dia menyatakan saat akad nikah dalam kali ini lancar seperti lainnya. Mempelai pria mengucapkan akad nikah dalam sekali helaan nafas.
“Kalau saya memang saya latih dulu sebelum prosesi. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Bakhrul.
Dia mengaku mas kawin fantastis dalam agam tidak menjadi masalah. Bakhrul menyebut bahwa sah-sah.
“Bukan berarti tanpa resiko ya. Kalau saya bilang resikonya cukup berat bagi kedua mempelai. Tapi ya tidak apa-apa sih,” tegas Bakhrul.
Penulis: Pramita Kusumaningrum
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Heboh Sejoli di Pacitan Nikah Beda 50 Tahun, Bermahar Fantastis Cek Senilai Rp 3 Miliar
Sumber: Tribun Jatim
Ahmad Dhani Bocorkan Rencana Pernikahan El dan Syifa Hadju, Kemungkinan Digelar Tahun Ini |
![]() |
---|
Ironi Respons pada Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Disebut Takdir, Dibangun Ulang Pakai APBN |
![]() |
---|
Sahara Ikut Tempuh Jalur Hukum, Kini Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Kisah Fauzi, 4 Keponakan Jadi Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny: Pasrah Tunggu Identifikasi Jenazah |
![]() |
---|
Apakah Sah Jika Akad Nikah Dilakukan secara Online? Berikut Fatwa MUI terkait Pernikahan Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.