Aksi Demonstrasi di Pati
6 Fakta Gagalnya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, PDIP Minta Maaf hingga 4 Orang Diamankan
Fakta-fakta gagalnya upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo, hanya Fraksi PDIP usul pemakzulan.
Ringkasan Berita:
- Dalam rapat paripurna DPRD Pati pada Jumat (31/10/2025) itu, hanya Fraksi PDIP usul pemakzulan Bupati Pati.
- Sementara fraksi lain mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Sudewo di pemerintahan Kabupaten Pati.
- Upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo pun gagal.
TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta gagalnya upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Pasalnya, dalam rapat paripurna yang dihadiri 49 dari total 50 anggota DPRD pada Jumat (31/10/2025) itu, hanya Fraksi PDIP usul pemakzulan Bupati Pati.
Sementara enam fraksi mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Sudewo di pemerintahan Kabupaten Pati.
Rapat paripurna tersebut, digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berlangsung sejak pukul 13.52 WIB hingga 18.00 WIB.
Pemakzulan bisa diartikan sebagai proses pemberhentikan seseorang dari jabatan atau kedudukannya.
Ketentuan itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan karena berakhirnya masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Diketahui, upaya pemakzulan Sudewo ini dipicu polemik terkait kebijakan Bupati pada Agustus 2025 lalu.
Puncaknya pada 13 Agustus 2025, ribuan warga turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Adapun kebijakan yang menjadi pemicu utama adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Kenaikan tersebut, diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) pada 18 Mei 2025.
Meski batal naik, DPRD Pati akhirnya menggelar rapat paripurna dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan bupati.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Warga Demo: DPRD Khianati Rakyat!
Fakta-fakta Gagalnya Pemakzulan Bupati Sudewo.
1. Sebanyak 36 Anggota DPRD Tak Setuju
Pada Jumat (31/10/2025), DPR menggelar sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025).
Angket hak DPR ini, untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut.
Dalam hal ini, mayoritas anggota DPRD Pati tidak setuju Sudewo dimakzulkan sebagai Bupati Pati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.