Berita Viral
Adik Kelas Aniaya Kakak Kelas di Blora, Kepala SMPN 1 Blora: Diprovokasi Siswa Kelas 9
Terjadi aksi perundungan di SMPN 1 Blora, Jawa Tengah. Kepala sekolah sigap panggil dua belah pihak dan minta maaf
Kasus ini pun telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, pelaku ternyata masih duduk di bangku kelas 2 SMP, sementara korbannya kelas 3 SMP.
Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum mengonfirmasi adanya aksi perundungan tersebut.
Ia menuturkan, kedua belah pihak juga telah dipertemukan untuk dimediasi.
"Benar terjadi di Muratara sekarang kasusnya sedang dimediasi," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baitul Ulum menuturkan, aksi perundungan terjadi pada Rabu (15/10/2025) ketika pulang sekolah.
"Peristiwanya terjadi saat pulang dari sekolah tempat kejadian di Karang Jaya," ujarnya.
Pelaku berinisial H sementara korban berinisial C (13), keduanya menempuh pendidikan di SMPN Karang Jaya.
"Sekarang kasusnya masih dalam tahap mediasi," ungkapnya.
Pihak sekolah pun mengambil langkah dengan memberikan hukuman skorsing kepada pelaku.
Skorsing adalah penangguhan sementara seorang pelajar dari kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Erick Thohir Geram pada Kasus Bullying ke Pemain Timnas Indonesia: Kritik Boleh, Bully Jangan!
"Terduga penganiayaan utama sedang diskorsing. Dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan murid-murid lain yang berada di lokasi," ujar Kepala SMPN Karang Jaya, Widya Prastiyaningrum
Kepada TribunSumsel.com, ia juga menuturkan, aksi perundungan tersebut terjadi karena salah paham.
"Kesalahpahaman komunikasi. Dan korban merasa terduga perekam video selalu mencari masalah dari kelas 1 (7)," ujarnya.
Widya juga mengatakan telah melakukan mediasi sesuai arahan dinas pendidikan dan camat Karang Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.