Rabu, 12 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Kagetnya Tetangga Adefrianto Penculik Bilqis, Dikira Baik Ternyata Penjahat, Sudah Jual 10 Anak

Adefrianto Syahputra S (36), salah satu dari pelaku penculikan balita Bilqis. Ini sosoknya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Instagram.com/polda_sulsel dan Tribun Jambi/ Heru Pitra
KASUS PENCULIKAN ANAK - (Kiri) Adefrianto Syahputra S (36) saat berhasil ditangkap polisi dan (Kanan) Adefrianto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Sesekali ia pulang kampung ke Kabupaten Merangin.

"Pokoknya dia baik dengan warga sekitar. Saya tidak menyangka saja bisa seperti itu,” tegasnya.

Baca juga: Warga Suku Anak Dalam Tahunya Bilqis Diserahkan Ibu Kandung, Disertai Surat Bermaterai

Sudah Berkali-kali Jual Beli Anak

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani mengatakan, MA dan AS melakukan transaksi jual-beli melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," kata Djuhandhani, baru-baru ini, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Kini, Adefrianto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lainnya.

Mereka dijerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Kedua, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka terancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kronologi Lengkap Penculikan

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.

Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.

Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved