Rabu, 12 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Kagetnya Tetangga Adefrianto Penculik Bilqis, Dikira Baik Ternyata Penjahat, Sudah Jual 10 Anak

Adefrianto Syahputra S (36), salah satu dari pelaku penculikan balita Bilqis. Ini sosoknya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Instagram.com/polda_sulsel dan Tribun Jambi/ Heru Pitra
KASUS PENCULIKAN ANAK - (Kiri) Adefrianto Syahputra S (36) saat berhasil ditangkap polisi dan (Kanan) Adefrianto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pesan Kapolda Sulsel ke Tim Pencari Bilqis: Jangan Coba-coba Pulang Jika Korban-Pelaku Tidak Ketemu

(Tribunnews.com/Endra/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved