Rabu, 12 November 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Kesaksian Letda Luqman Terkait Penyiksaan Prada Lucky, Dua Orang Bergantian Mencambuk

Letda Hakim mengaku informasi mengenai Prada Lucky yang dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia diketahuinya dari grup komunikasi internal.

Penulis: Erik S
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
SIDANG MILITER - Letda Inf Luqman Hakim Oktavianto diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025). 

Hingga Selasa (11/11/2025), total 31 saksi telah dijadwalkan, dan 30 di antaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim dalam tiga berkas perkara yang sedang berjalan.

Kepala Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, dalam keterangan pers seusai sidang menjelaskan, pelaksanaan sidang hari ini merupakan bagian dari pemeriksaan dalam berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi dan 16 orang lainnya.

“Sidang hari ini memeriksa saksi ke-12, Letda Infanteri Luqman Hakim Oktavianto. Dengan demikian, seluruh dua belas saksi dalam berkas tersebut telah selesai diperiksa,” ujarnya.

Meski begitu, kata Kapten Damai, Oditur Militer berencana menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya. 

Baca juga: Sidang Kematian Prada Lucky: Orangtua Desak Letda Roni Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan saksi tambahan.

“Sidang lanjutan perkara nomor 41 akan digelar Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dilmil III-15 Kupang juga akan melanjutkan sidang besok, Rabu (12/11/2025), untuk berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal dan tiga orang lainnya. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi ke-12 dalam berkas perkara.

“Dari total 31 saksi dalam tiga berkas perkara, satu saksi lagi yang belum diperiksa adalah Lettu Infanteri Rahmat. Untuk saksi tambahan, kami masih menunggu konfirmasi dari oditur maupun penasihat hukum,” tutup Kapten Damai. (uan)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto Sebut Prada Lucky dan Prada Richard Dicambuk hingga Lemas

dan

Sidang Kasus Prada Lucky Namo, 31 Saksi Sudah Diperika

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved